Catatan 14 Desember 2021

If someone owes you money. For some people, the nominal may not be large, but for others the nominal may be very large and meaningful. You've reminded him of the amount, in case they forgot. But he still hasn't paid it until now. And it doesn't seem like he will pay his debt or not, because you've always been the one to remind him first. When you run into him by accident, he happens to always not have his money with you or his money has been used up. You understand he's being honest, you understand the situation, but you also don't understand why you're always the one to ask first, or why he's the one who doesn't apologize first to ask for a relief or something. You are now in need of money, but also lazy to ask him again. Another option for you so that you don't expect your money back is to let it go with sincerity. After all, you can still work again to earn money. Because before that you have done the same thing (releasing debts sincerely) to other people, who don't even remember the debt anymore. But you remember, if the debt must be paid. But you have let it go with sincerity, is the debt still obligatory to be paid or not?


Apabila ada seseorang yang berhutang uang padamu. Bagian sebagian orang mungkin nominalnya tidak besar, tapi bagi sebagian orang lagi mungkin nominal tersebut sangat besar dan berarti. Lalu kamu sudah mengingatkan mereka perihal nominalnya, takut mereka lupa. Tapi mereka masih belum membayarnya. Kalau dihitung mungkin sudah lebih dari sebulan. Dan sepertinya tidak terlihat dia mau bayar atau tidak,  karena selalu kamu yang mengingatkan. Ketika kamu kebetulan bertemu, kebetulan juga dia selalu tidak membawa uangnya atau uangnya sudah terpakai. Kamu mengerti dia jujur, mengerti juga keadaan dia, tapi kamu juga tidak mengerti kenapa selalu harus kamu duluan yang bertanya atau meminta, atau kenapa dia yang tidak meminta maaf duluan untuk meminta keringanan atau apapun semacam itu.
Kamu sedang butuh uang tersebut, tapi juga jadi malas untuk menagihnya. Opsi lain agar kamu tidak berharap uangmu kembali adalah mengikhlaskannya. Karena kamu sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama (mengikhlaskan uang) ke orang lain, yang bahkan orang lain itu sudah tidak lagi ingat akan hutangnya.

Tapi kamu teringat, kalau hutang itu wajib dibayar. Lantas kalau kamu sebagai pihak pemberi hutang sudah mengikhlaskannya apakah itu masih wajib dibayar oleh pihak penghutang atau tidak. Bagaimana menurutmu?

Comments

Popular Posts