MMSHALIHAH : Fikih Wanita
Fiqih Wanita #1
1) Berikut ini syarat-syarat wanita boleh bekerja, kecuali ….
-Ada kebutuhan dan masyarakat membutuhkannya
-Tidak menutup aurat
-Tidak melalaikan tanggung jawabnya di rumah
-Tidak campur baur laki-laki dan wanita
Jawaban:
Wanita boleh bekerja dengan syarat ada kebutuhan dan masyarakat membutuhkannya, menutup aurat, tidak melalaikan tanggung jawabnya di rumah, dan tidak bercampur baur dengan laki-laki.
2) Ayat tentang marahnya orang zaman jahiliyah tentang kelahiran anak perempuan adalah ….
An-nahl ayat 58 – 59
Jawaban:
وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ
58) Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah.
يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ
59) Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu.
3) Maksud dari awal fitnah di muka bumi ini karena wanita adalah ….
-Pelecehan pada wanita
-Wanita memang sudah seharusnya paling banyak di neraka
-Jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki
-Peduli pada wanita
Jawaban:
Maksud dari awal fitnah di muka bumi ini karena wanita adalah wujud peduli pada wanita agar wanita menghindari hal-hal yang mampu membuat wanita terus menerus menjadi fitnah.
4) Akan ada sepuluh bab yang dipelajari dalam kitab ini, kecuali ….
-Haji dan Umrah
-Hijab dan pakaian
-Puasa
-Pekerjaan
Jawaban:
Ada sepuluh bab yang dipelajari dalam kitab ini yaitu hukum wanita secara umum; hukum wanita secara khusus sebagai perhiasan; haid, nifas, dan istihadah; hijab dan pakaian; shalat; hukum jenazah; puasa; haji dan umrah; kehidupan keluarga; dan menjaga kemuliaan diri dan kehormatan.
5) Berikut ini alasan laki-laki mendapatkan warisan lebih banyak dari wanita , kecuali ….
-Laki-laki butuh untuk membeli mahar
-Wanita diperlakukan tidak adil
-Laki-laki memiliki tanggung jawab yang banyak
-Wanita hidup untuk dirinya sendiri
Jawaban:
Laki-laki mendapat warisan lebih banyak karena memiliki tanggung jawab yang lebih banyak untuk istri dan anaknya, sedangkan wanita hanya hidup untuk dirinya sendiri. Laki-laki juga butuh untuk membeli mahar.
Fiqih Wanita #2
1) Apa yang dimaksud dengan perhiasan wanita?
Segala sesuatu yang ada di tubuh wanita
2) Kecantikan wanita muslimah sesungguhnya adalah?
Taat kepada Rabb-nya dan mengikuti sunnah Rasul
3) Salah satu bentuk tasyabuh wanita jahiliyah adalah ?
Menampakkan anting dan kalung yang dipakai
4) Diantara hal- hal yang dilarang dalam memperindah tubuh wanita, kecuali ?
-Mengikir gigi
-Menyanggul rambut seperti punuk unta
-Memotong bulu kemaluan dan bulu ketiak
-Memanjangkan kuku
5) Hukum tabaruj adalah ?
Haram
Jawaban:
Hukum tabaruj adalah haram sebagaimana firman Allah ”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Fiqih Wanita #3
1) Lendir atau cairan kekuningan yang keluar mendekati atau sesudah masa haid disebut…
Sufrah
Jawaban:
Lendir atau cairan kekuningan yang keluar sesudah atau mendekati masa haid disebut shufrah, sedangkan cairan keruh yang keluar sesudah atau mendekati masa haid disebut kudrah
2) Berikut ini beberapa larangan bagi wanita haid, kecuali…
-Memotong rambut dan kuku
-Menyentuh mushaf secara langsung tanpa penghalang
-Melakukan jima di bagian kewanitaan
-Melakukan sholat dan puasa
Jawaban:
Larangan bagi wanita haid di antaranya; melakukan jima/hubungan suami istri di bagian kewanitaannya, melakukan sholat dan puasa, menyentuh mushaf secara langsung tanpa penghalang, tawaf, menetap di masjid
3) Secara umum, usia terkecil seorang wanita haid yaitu pada usia…
9 tahun
Jawaban:
Secara umum, usia terkecil seorang wanita haid yaitu pada usia 9 tahun dan menopause pada usia 50 tahun
4) Pengertian haid secara terminologi atau istilah syar’i adalah
Darah yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu tanpa disebabkan adanya penyakit atau kecelakaan melalui alat kelamin
5) Berikut ini 3 macam darah yang dibahas dalam fiqih islam tentang kewanitaan, kecuali…
-Nifas
-Haid
-Istihadhah
-Madzi
Fiqih Wanita #4
1) Bagaimana hukum menggugurkan bayi yang masih di dalam kandungan?
-Apabila membunuh bayi yang sudah ditiupkan ruh (sudah mencapai umur sekitar empat bulan) maka dianggap seperti membunuh jiwa mukmin, dan diharamkan secara mutlak.
-Jika karena udzur syar'i, dimana memertahankan kandungan bisa membahayakan sang Ibu, maka diperbolehkan.
-Semua jawaban benar.
-Dosanya tergantung kapan kandungan itu digugurkan. Semakin muda kandungannya, maka dosanya tak seberat saat sudah mendekati kesempurnaan penciptaan.
Jawaban:
Dijelaskan dalam materi keempat ini, bahwa memang ada kondisi yang membolehkan pengguguran kandungan, dan itu adalah jika kondisi ibu tidak memungkinkan untuk mengandung sehingga membahayakannya, dan tujuan penggugurannya adalah untuk kemashlahatan sang Ibu. Akan tetapi, secara umum atau tanpa udzur syar’i, menggugurkan kandungan adalah sebuah dosa, terutama jika sudah ditiupkan ruh kedalam kandungan tersebut, maka hal ini diharamkan dan dianggap telah membunuh jiwa seorang mukmin. Adapun jika sebelum itu, maka ulama berpendapat bahwa dosanya tergantung umur kandungan; semakin tua umur kandungan, semakin besar dosanya.
2) Manakah dari pernyataan berikut yang benar mengenai hukum wanita nifas?
Wanita nifas dilarang berpuasa, akan tetapi wajib meng-qadhanya setelah masa nifas mereka habis.
Jawaban:
Wanita yang nifas terhalang dari beberapa ibadah seperti, shalat, dan puasa. Akan tetapi, mereka hanya diwajibkan meng-qadha puasa wajib saja. Adapun shalat, maka mereka tidak perlu meng-qadhanya. Meski begitu, tetap ada ibadah yang boleh dilakukan wanita nifas seperti, membaca quran. Walau para ulama bersepakat bahwa menyentuh mushaf mutlak dilarang, akan tetapi untuk membacanya, hanya sebagian ulama saja yang berpendapat tidak diperbolehkan.
3) Berapa lamakah rentang waktu nifas yang umum menurut jumhur ulama?
40 hari
Jawaban:
Telah dijelaskan dalam materi kali ini bahwa, pendapat jumhur ulama mengenai rentang waktu nifas seorang wanita semenjak Ia melahirkan adalah 40 hari. Jika melebihi itu, maka dianggap darah istihadhah.
4) Pernyataan berikut ini yang tidak benar mengenai darah istihadhah adalah…
-Jika mendapati istihadhah, maka tetap boleh melayani suami.
-Adalah darah penyakit.
-Mendapati darah istihadhah bisa menggugurkan kewajiban ibadah seperti, shalat.
-Istihadhah tidak menggugurkan kewajiban ibadah seperti, puasa.
Jawaban
Telah dijelaskan bahwa pembeda paling signifikan antara hukum istihadhah dengan haidh dan nifas, adalah bahwa istihadhah tidak menghalangi seorang wanita dari beberapa jenis ibadah seperti, shalat dan puasa.
5) Cara mengidentifikasi dan mengambil hukum darah haidh atau istihadhah, adalah dengan cara berikut, kecuali…
-Mengambil masa haidh yang umum, sekitar enam sampai tujuh hari.
-Menunggu dan memerhatikan cairan putih yang keluar setelah darah itu habis.
-Memerhatikan sifat darah tersebut.
-Memerhatikan waktu dan rentang waktu haidh.
Jawaban
Darah haidh dan istihadhah, meski bisa keluar secara berkesinambungan—haidh lalu istihadhah, atau sebaliknya—pengambilan hukum masing-masing darah ini tetap bisa diambil, caranya adalah dengan melihat sifat darah tersebut, atau melihat rentang waktu siklus haidh, atau dengan mengambil rentang waktu paling umum untuk haidh, yaitu enam sampai tujuh hari.
Fiqih Wanita #5
1) Apakah yang diperbolehkan bagi wanita ketika berihram?
Semua benar
Mengenakan cadar
Mengenakan pakaian yang berjahit
Mengenakan sarung tangan
Jawaban
Yang diperbolehkan bagi wanita ketika berihram adalah Mengenakan pakaian yang berjahit
2) Di bawah ini yang bukan merupakan sifat pakaian muslimah ialah…
-Longgar, tidak ketat, menutupi semua tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram
-Tidak tembus pandang hingga terlihat warna kulit atau pakaian dalam
-Menyerupai pakaian laki-laki
-Tidak sempit hingga terlihat bentuk tubuhnya
3) Apa makna hijab?
Sesuatu yang dapat digunakan wanita untuk menutup dirinya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya
4) Hendaknya pakaian seorang wanita muslimah itu …
Tidak memiliki hiasan yang memancing pandangan orang tertuju kepadanya
5) Seperti apakah batasan isbal bagi wanita?
Satu hasta dari mata kaki
Fiqih Wanita #6
1) Pada pertemuan ke-6 ini materi yang dibahas oleh Ustadz adalah mengenai…
Hukum seputar sholatnya wanita
2) Jumhur ulama salaf menghukumi orang yang sengaja meninggalkan shalat…
Kafir dan keluar dari islam
Jawaban:
Shalat adalah rukun islam kedua yang berkaitan dengan Amalan Dzahir. Maka Jumhur Ulama salaf berpendapat apabila seseorang meninggalkannya dengan sengaja, ia terhitung kafir dan keluar dari agama islam.
3) Hukum Iqomah bagi wanita yang shalat sendirian atau berjamaah dengan sesama wanita menurut imam Syafi’i adalah…
Dianjurkan
Jawaban:
Imam Syafi’i رحمه الله berpendapat bahwa iqomah bagi wanita yang shalat sendiri atau berjamah dengan wanita lainnya adalah dianjurkan namun tidak diawali dengan Azan.
4) Hukum jahr bagi wanita pada shalat-shalat jahriyyah nya adalah…
-Semua jawaban benar
-Boleh dilakukan jika shalat bersama mahramnya
-Makruh apabila terdengar oleh lelaki ajnabi
-Mubah namun suaranya tidak sekeras suara laki-laki
Jawaban:
Wanita diperbolehkan untuk men-jahr kan suaranya, namun makruh apabila di tempat itu terdapat laki-laki ajnabi
5) Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita-wanita muda dengan paras yang cantik, hukumnya…untuk menghadiri shalat eid
Makruh
Jawaban:
Imam Syafi’i رحمه الله memakruhkan wanita muda yang cantik untuk menghadiri shalat eid, karena dikhawatirkan parasnya akan menimbulkan fitnah dikalangan laki-laki ajnabi.
Fiqih Wanita #7
1) Dianjurkan untuk mengafani jenazah wanita dengan … lapis kain putih
Lima
Jawaban:
Jenazah wanita dianjurkan (afdhal) untuk dikafani sebanyak 5 lapis kain, kecuali anak yang belum baligh, boleh 1 lapis. Apa saja yang dikafani? Bagian bawah (menggunakan izar, rok, sarung), kepala (menggunakan khimar), tubuh (menggunakan qamis/baju), dan dua lapis kain lagi untuk membalut bagian luar jenazah.
2) Hukum menutupi aib atau hal-hal buruk terkait jenazah adalah…
Wajib
3) Apa yang dilakukan terhadap rambut jenazah wanita yang panjang?
Membaginya dalam tiga jalinan/mengepangnya dan menjulurkannya sepanjang bagian belakang tubuh jenazah
Jawaban:
Terhadap rambut jenazah wanita yang panjang, maka dibagi menjadi 3 jalinan (dikepang), lalu dibiarkan lurus ke bawah/dijulurkan sepanjang tubuh jenazah. Dalil: hadits Ummu Athiyah ketika memandikan jenazah putri Rasulullah shallallahu ‘alayhi wassallam.
4) Di bawah ini merupakan hal-hal yang diharamkan ketika berduka terhadap kematian seseorang, kecuali…
Meneteskan air mata
Jawaban:
Hal-hal yang diharamkan ketika berduka terhadap kematian seseorang adalah meratap, menarik-narik rambut, merobek-robek baju, berteriak, dan sebagainya.
5) Di bawah ini yang tidak boleh memandikan jenazah wanita muslimah, menurut pendapat kuat dari kalangan para ulama, ialah…
-Sesama wanita muslimah
-Ayahnya
-Suaminya
-Semua benar
Jawaban:
Jika ada wanita yang meninggal, yang boleh memandikannya hanya wanita, atau suaminya. Begitu pula sebaliknya. Dalilnya adalah: Ali bin Abi Thalib memandikan jenazah Fatimah. Asma’ binti Umais memandikan jenazah Abu Bakar, radhiyallahu ‘anhum ajmain.
Ada pendapat Imam Syafi’i bahwa ayah boleh memandikan putri, anak laki-laki memandikan ibu, tapi pendapat ini SANGAT LEMAH. Karena mahram tidak boleh melihat aurat-aurat yang sensitif. Wanita lain yang memandikan juga tidak bebas melihat aurat-aurat tersebut, melainkan ditutup dengan kain dan dibasuh dari bawah tutupan kain tersebut, tanpa melirik ke bawahnya.
Fiqih Wanita #8
1) Seorang wanita yang memiliki suami harus ….
Izin suaminya untuk puasa sunnah
Jawaban:
Seorang wanita harus izin suaminya untuk puasa sunnah karena hak suami atas dirinya sangat kuat.
2) Menurut Abu Hanifah, seorang yang hamil dan menyusui tidak diperbolehkan puasa jika membahayakan anak yang dikandungnya dan dirinya, maka dia harus ….
Mengqodo puasa
Jawaban:
Apapun itu alasannya entah karena membahayakan anak yang dikandungnya atau membahayakan dirinya, menurut Abu Hanifah konsekuensinya tetap harus mengganti puasa sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
3) Seorang yang sakit menahun dan tidak diketahui kapan sembuhnya, maka ….
Membayar fidyah
Jawaban:
Seorang yang sakit menahun dan tidak diketahui kapan sembuhnya, maka wajib baginya untuk membayar fidyah, namun tidak wajib baginya untuk mengganti puasa yang dia tinggalkan.
4) Puasa sunnah disebut juga dengan ….
Puasa tathawwu
5) Seorang muslim yang sakit atau musafir, wajib ….
Mengqodo puasa
Jawaban:
Seorang yang sakit dan musafir wajib mengganti puasa yang dia tinggalkan saat sakit dan safar.
Fiqih Wanita #9
1) Berapakali kewajiban menunaikan haji bagi umat islam yang mampu?
Sekali seumur hidup dihitung setelah baligh
Jawaban:
Kewajiban untuk berhaji bagi umat islam ketika mampu adalah sekali sumur hidupnya ketika sudah baligh, karena haji yang dilakukan sebelum baligh belum dihitung haji islam, sehingga diharuskan untuk mengulangnya ketika sudah baligh
2) Apa makna kebahagiaan sesungguhnya?
Nikmat yang Allah berikan kedalam hati seseorang
Jawaban:
Kebahagiaan sesungguhnya bukan didapat dari banyaknya harta, tingginya jabatan, kedudukan, popularitas, melainkan kebahagiaan adalah nikmat yang Allah berikan kedalam hati seseorang
3) Diantara syarat wanita dalam berhaji adalah, kecuali?
-Diwajibkan menggunakan pakaian berwarna putih
-Adanya mahram
-Melirihkan suara ketika bertalbiah
-Menundukkan pandangan dan menjauhi berdesakan dengan laki-laki
Jawaban:
Kewajiban pakaian haji bagi wanita adalah dapat menutup aurat dengan sempurna (tidak ketat dan transparan) dan tidak diwajibkan berwarna putih jika itu transparan
4) Syarat haji nafl / umrah bagi wanita adalah, kecuali?
-Mampu
-Ada mahramnya
-Dalam keadaan iddah
-Mendapat izin dari wali/ suami
Jawaban:
Diantara syarat haji nafl adalah mendapat izin dari suami, adanya mahram, mampu
5) Apa hukum melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali?
Tathawuu
Jawaban:
Tidak wajibkan namun dianjurkan bagi yang mampu. karena sudah gugur kewajibannya melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidupnya
Fiqih Wanita #10
1) Perhatikan firman Allah berikut:
إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِ
Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang menikah, jika mereka miskin akan Allah berikan…
Kekayaan/kemampuan dengan karunia-Nya
Jawaban:
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (An-Nur : 32).
2) Berikut ini di antara manfaat menikah, kecuali…
-Menyelamatkan orang dari maksiat berzinah
-Berupaya mengendalikan pandangannya dari hal yang diharamkan
-Memuaskan syahwat di jalan yang haram
-Menjaga garis keturunan
Jawaban:
Di antara manfaat menikah yaitu: menyelamatkan orang dari maksiat berzinah, berupaya mengendalikan pandangannya dari hal yang diharamkan, menjaga garis keturunan, memuaskan syahwat dengan cara yang halal.
3) Firman Allah berikut, terdapat dalam Surah.. ayat…
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Ar-Rum ayat 21
4) Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh seorang pemuda yang belum mampu menikah, untuk dapat mengendalikan syahwatnya yaitu dengan…
Berpuasa
Jawaban:
Rasulullaah bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)” (Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, At-Tirmidzi).
5) Salah satu metode yang digunakan oleh musuh-musuh islam untuk menghancurkan kaum muslim adalah…
Mengangkat isu emansipasi wanita
Jawaban:
Salah satu metode yang digunakan oleh musuh-musuh islam untuk menghancurkan kaum muslim adalah mengangkat isu emansipasi wanita, karena ketika wanita disamaratakan dengan laki-laki dalam segala aspek/bidang maka akan timbul berbagai kerusakan.
Fiqih Wanita #11
1) Apabila seornag wanita hamil lalu suaminya meninggal, bagaimana masa ‘iddah-nya?
Mengikuti masa iddah-nya wanita hamil (sampai melahirkan)
2) Menurut hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, syarat seorang wanita bisa memasuki surga melalui pintu mana saja yang Ia kehendaki adalah…
Shalat lima waktu, berpuasa dibulan ramadhan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya
Jawaban:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda:
“إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”.
“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. (HR. Ahmad)
3) Berapa lamakah durasi seorang suami meng-ila’ istrinya?
Empat bulan
Jawaban:
{ لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ }
Bagi orang yang meng-īlā’ isterinya, harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.[Surah Al-Baqarah: 226]
4) Pernyataan berikut yang tidak tepat mengenai wali dalam pernikahan, adalah…
- Hukum menggunakan wali dalam pernikahan, tidak wajib, dan seorang wanita boleh menikahkan dirinya tanpa wali
- Wali boleh diambil dari hakim wilayah apabila sang wanita tidak memiliki wali lain, atau mahram yang bisa dijadikan wali
- Seorang wali juga berfungsi sebagai orang yang membantu seorang wanita dalam mempertimbangkan calon suaminya
- Apabila seorang wanita hendak menikah, maka wajib baginya untuk mengambil wali yang akan menikahkannya
Jawaban:
Wali dalam perikahan adalah suatu kewajiban. Maka tidak akan sah pernikahan seorang wanita yang tidak memiliki wali, atau dengan kata lain, tidak akan sah apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya perwakilan seorang wali. Mengapa hall ini sangat ditekankan? Karena wali disini selain berfungsi sebagai yang mewakilkan seorang wanita dalam pernikahan, dan karena Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam telah mewajibkan hal ini, seorang wali juga memiliki fungsi sebagai seseorang yang membantu wanita dalam mempertimbangkan calon suaminya.
Wali pernikahan bisa dari mahram sang wanita, atau jika tidak ada, maka boleh diambil dari hakim wilayah tersebut.
5) Berikut yang merupakan jenis-jenis masa ‘iddah beserta durasinya yang tidak tepat adalah…
- Ditalak, namun belum pernah haidh. Masa ‘iddah-nya tiga bulan
- Ditalak, dalam kondisi hamil. Masa ‘iddah-nya adalah sampai melahirkan
- Ditalak, namun belum dicampuri. Masa ‘iddah-nya adalah satu kali haidh
- Ditalak, karena meninggal. Masa ‘iddah-nya empat bulan, sepuluh hari
Jawaban:
Sebagaimana yang dijelaskan pada pertemuan kali ini, apabila seorang wanita dicerai maka akan ada masa ‘iddah baginya. Masa ‘iddah dibagi menjadi dua; yang ada masa ‘iddah-nya, dna yang tidak ada masa ‘iddah-nya.
Yang tidak memiliki masa ‘iddah: Wanita yang ditalak, sedangkan Ia belum pernah dicampuri oleh suaminya
Yang memiliki masa ‘iddah, adalah yang ditalak, dan dia sudah dicampuri. Dan mereka, terbagi menjadi empat:
Wanita yang belum atau tidak lagi haidh: Tiga bulan
Wanita yang sudah haidh: Tiga kali haidh
Wanita yang tengah mengandung: Sampai melahirkan
Wanita yang ditalak karena suaminya meninggal: Empat bulan, sepuluh hari
Fiqih Wanita #12
1)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Firman Allah Subhanahu wata’ala di atas terdapat pada surat?
An Nur ayat 31
2) Di bawah ini yang tidak termasuk cara seorang wanita muslimah dalam menjaga kemuliaan dan kesucian dirinya adalah….
-Menjaga pandangan
-Menjaga kemaluan
-Menjauhkan diri dari mendengarkan musik dan nyanyian
-Bersafar tanpa mahram
Jawaban:
Cara wanita muslimah menjaga kemuliaan dan kesucian dirinya adalah dengan menjaga pandangan, menjauhkan diri dari mendengarkan musik dan nyanyian, menjaga kemaluan, bersafar dengan mahram. Berarti yang tidak termasuk cara seorang wanita muslimah dalam menjaga kemuliaan dan kesucian dirinya adalah bersafar TANPA mahram
3) Dalam usaha menjaga pandangan mata, hendaknya seorang muslimah melakukan hal-hal di bawah ini, KECUALI
-Menonton dan mengagumi ketampanan aktor-aktor di TV
-Mengalihkan pandangan dari lawan jenis yang bukan mahram
-Tidak bermudah-mudahan memandangi laki-laki asing di media sosial
-Menahan diri dari melihat dan mengagumi lawan jenis yang bukan mahram baik saat beramai-ramai atau saat sendiri
4) Dalam usaha menjaga kemaluan, hendaknya seorang muslimah menjaga dirinya dari perbuatan-perbuatan di bawah ini, KECUALI
-Zina
-Memakai hijab dengan sempurna
-Homoseksual atau lesbi
-Membuka aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahram
5) Pada QS Al-Ahzab ayat 35, Allah Subhanahu wata’ala menjanjikan (….) dan (….) kepada laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah.
Kata yang tepat untuk melengkapi kalimat di atas adalah?
Ampunan dan pahala yang besar
Jawaban:
Al-Ahzab Ayat اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا
Terjemahan
Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka AMPUNAN dan PAHALA YANG BESAR.
Fiqih Wanita #13
1) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaiat wanita dengan ….
Ucapan
Jawaban:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah bersalaman dengan wanita manapun yang bukan mahramnya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaiat wanita dengan ucapan.
2) Anak suami dari istri yang lain dianggap ….
Mahram
Jawaban:
Anak suami dari isrti yang lain dianggap mahram karena kedudukannya sama-sama anak walau anak tiri.
3) Wanita berduaan dengan kerabat suami diumpamakan sebagai kematian karena dibawah ini, kecuali :
-Ini adalah hubungan yang berbahaya dan harus diwaspadai
-Kejadian yang biasa
-Menunjukkan larangan yang sangat tegas
-Kerusakan yang tidak enteng
Jawaban:
Wanita berduaan dengan kerabat suami diumpamakan sebagai kematian karena merupakan hal yang berbahaya dan harus diwaspadai seperti kematian. Ini juga menunjukkan larangan yang tegas dan menimbulkan kerusakan yang tidak enteng.
4) Wanita pergi berobat pada dokter laki-laki harus dibawah ini, kecuali :
-Ada anak kecil
-Ada suster
-Ada karib kerabat walau perempuan
-Ada mahram
Jawaban:
Wanita pergi berobat pada dokter laki-laki harus disertai dengan mahram, karib kerabat walau perempuan, atau suster.
5) Dalil yang menyebutkan bahwa laki-laki harus menundukkan pandangan adalah ….
An-Nur ayat 30
Jawaban:
An-nur ayat 30
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
EVALUASI FIQIH WANITA
1) Seorang yang sakit menahun dan tidak diketahui kapan sembuhnya, maka ….
Membayar fidyah
Jawaban:
Seorang yang sakit menahun dan tidak diketahui kapan sembuhnya, maka wajib baginya untuk membayar fidyah, namun tidak wajib baginya untuk mengganti puasa yang dia tinggalkan.
2) Dianjurkan untuk mengafani jenazah wanita dengan … lapis kain putih
Lima
Jawaban
Jenazah wanita dianjurkan (afdhal) untuk dikafani sebanyak 5 lapis kain, kecuali anak yang belum baligh, boleh 1 lapis. Apa saja yang dikafani? Bagian bawah (menggunakan izar, rok, sarung), kepala (menggunakan khimar), tubuh (menggunakan qamis/baju), dan dua lapis kain lagi untuk membalut bagian luar jenazah
3) Kenapa wanita dan laki-laki yang bukan mahram dilarang berduaan?
Karena ada setan sebagai pihak ketiga dan kehadiran setan akan mengusahakan keduanya melakukan maksiat
Jawaban:
Wanita dan laki-laki yang bukan mahram dilarang berduaan karena ada setan sebagai pihak ketiga dan kehadiran setan akan mengusahakan keduanya melakukan maksiat (pelanggaran)
4) Tujuan iddah adalah…
-Membersihkan kandungan wanita yang berpisah dengan suaminya
-Menghargai ikatan pernikahan yang lalu
-Semua jawaban benar
-Menghargai Suami yang lalu
Jawaban:
Iddah memiliki tujuan agar seorang wanita bersih kandungannya sebelum menikah lagi, juga untuk menghargai ikatan pernikahan yang lalu dan suaminya.
5) Berikut ini beberapa larangan bagi wanita haid, kecuali…
-Melakukan sholat dan puasa
-Melakukan jima di bagian kewanitaan
-Menyentuh mushaf secara langsung tanpa penghalang
-Memotong rambut dan kuku
Jawaban:
Larangan bagi wanita haid di antaranya; melakukan jima/hubungan suami istri di bagian kewanitaannya, melakukan sholat dan puasa, menyentuh mushaf secara langsung tanpa penghalang, tawaf, menetap di masjid
6) Di bawah ini yang tidak termasuk sifat pakaian wanita yang sesuai syariat adalah…
-Lebar, menutup semua bagian tubuhnya
-Tidak transparan/tembus pandang
-Tidak sempit atau ketat
-Tidak lembut, melainkan kaku
Jawaban:
Sifat pakaian wanita:
[1] Harus dhaafian (lebar), menutup semua bagian tubuhnya dari pandangan mata laki-laki yang bukan mahram.
Sementara, pakaian wanita di hadapan mahramnya, yang boleh dibuka adalah yang sesuai kebiasaan saja.
[2]Tidak boleh transparan/tembus pandang yang memperlihatkan warna kulit atau pakaian dalamnya.
[3]Tidak boleh sempit atau ketat.
7)
لَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (رواه مسلم
Hadist di atas berisi tentang?
Larangan wanita bersafar tanpa mahram
Jawaban:
Penjelasan: (لَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (رواه مسلم
“Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” Jadi hadist ini berisi tentang larangan wanita bersafar tanpa mahram.
8) Hukum bersalaman dengan laki-laki yang bukan mahram adalah?
Haram
Jawaban:
Penjelasan: Seorang wanita diharamkan bersalaman dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz, ketua umum Daarul Iftaa’ wad Da’wah wal Irsyaad, dalam Majmuu’ al-Fataawaa yang dicetak oleh Yayasan ad-Da’wah al-Islamiyyah, halaman 1/185 mengatakan: “Tidak dibolehkan bersalaman dengan wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik dia seorang pemudi atau wanita tua, baik dia seorang pemuda atau dia seorang laki-laki tua, karena di dalamnya terdapat bahaya fitnah bagi keduanya
9) Islam telah mengangkat kedudukan wanita setelah mereka dihinakan sebelum kedatangannya. Berikut adalah beberapa cara islam mengangkat kedudukan wanita, kecuali …
-Memberikan peranan-peranan penting bagi wanita, seperti menjadi seorang ibu, atau pengurus rumah tangga
-Memberikan hak waris bagi kaum wanita. Baik sebagai istri, anak, maupun saudari kandung
-Menyamakan hak ganjaran dan azab dalam amal perbuatan antara laki-laki dan wanita
-Menjadikan wanita sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki
Jawaban:
Sebelum datangnya islam, wanita memiliki kedudukan yang hina di mata manusia secara umum, dan terkhusus di mata orang Arab. Islam kemudian datang dan mengangkat kedudukan wanita. Mereka yang tadinya tidak dianggap sebagai manusia yang memiliki hak, bahkan dijadikan bagian dari warisan, setelah datangnya islam, disetarakan kedudukannya dengan lelaki.
Beberapa bukti bahwa islam mengangkat kedudukan wanita adalah dengan memberi mereka peranan-peranan penting, seperti menjadi ibu, atau pengurus rumah tangga, memberi mereka hak waris baik sebagai istri, anak, ataupun saudari kandung, dan menyamakan hak ganjaran dan azab dalam amal perbuatan antara laki-laki dan kaum wanita.
10) Hukum mengeraskan bacaan shalat bagi wanita pada shalat Subuh, Maghrib, dan Isya adalah…
-Semua jawaban benar
-Boleh dilakukan jika hanya terdengar oleh dirinya dan mahramnya
-Mubah namun suaranya tidak sekeras suara laki-laki
-Makruh apabila terdengar oleh lelaki asing
Jawaban:
Wanita diperbolehkan untuk mengeraskan bacaan shalatnya, namun makruh apabila di tempat itu terdapat laki-laki asing
11) Berapakali kewajiban menunaikan haji bagi umat islam yang mampu?
Sekali seumur hidup dihitung setelah baligh
Jawaban:
Kewajiban untuk berhaji bagi umat islam ketika mampu adalah sekali sumur hidupnya ketika sudah baligh, karena haji yang dilakukan sebelum baligh belum dihitung haji islam, sehingga diharuskan untuk mengulangnya ketika sudah baligh
12) Perhatikan firman Allah berikut:
إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِ
Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang menikah, jika mereka miskin akan Allah berikan…
Kekayaan/kemampuan dengan karunia-Nya
Jawaban:
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (An-Nur : 32).
13) Pada firman Allah surah An-Nuur ayat 30-31 menjelaskan tentang?
Wanita sebagaimana laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri
Jawaban:
Surah An-Nuur ayat 30-31 menjelaskan tentang wanita sebagaimana laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri
14) Menurut Abu Hanifah, seorang yang hamil dan menyusui tidak diperbolehkan puasa jika membahayakan anak yang dikandungnya dan dirinya, maka dia harus ….
Mengqodo puasa
Jawbaan:
Apapun itu alasannya entah karena membahayakan anak yang dikandungnya atau membahayakan dirinya, menurut Abu Hanifah konsekuensinya tetap harus mengganti puasa sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
15) Hukum menghadiri shalat eid bagi wanita-wanita muda dengan paras yang cantik, adalah…
Makruh
Jawaban:
Imam Syafi’i رحمه الله memakruhkan wanita muda yang cantik untuk menghadiri shalat eid, karena dikhawatirkan parasnya akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki asing.
16) Lendir atau cairan kekuningan yang keluar mendekati atau sesudah masa haid disebut…
Shufrah
Jawaban:
Lendir atau cairan kekuningan yang keluar sesudah atau mendekati masa haid disebut shufrah, sedangkan cairan keruh yang keluar sesudah atau mendekati masa haid disebut kudrah
17) Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh seorang pemuda yang belum mampu menikah, untuk dapat mengendalikan syahwatnya yaitu dengan…
Berpuasa
Kawaban:
Rasulullaah bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)” (Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, At-Tirmidzi).
18) Di bawah ini yang tidak boleh memandikan jenazah wanita muslimah, menurut pendapat kuat dari kalangan para ulama, ialah…
Ayahnya
Jawaban:
Jika ada wanita yang meninggal, yang boleh memandikannya hanya wanita, atau suaminya. Begitu pula sebaliknya. Dalilnya adalah: Ali bin Abi Thalib memandikan jenazah Fatimah. Asma’ binti Umais memandikan jenazah Abu Bakar, radhiyallahu ‘anhum ajmain.
Ada pendapat Imam Syafi’i bahwa ayah boleh memandikan putri, anak laki-laki memandikan ibu, tapi pendapat ini SANGAT LEMAH. Karena mahram tidak boleh melihat aurat-aurat yang sensitif. Wanita lain yang memandikan juga tidak bebas melihat aurat-aurat tersebut, melainkan ditutup dengan kain dan dibasuh dari bawah tutupan kain tersebut, tanpa melirik ke bawahnya.
19) Bagaimana hukum menggugurkan bayi yang masih di dalam kandungan?
-Apabila membunuh bayi yang sudah ditiupkan ruh (sudah mencapai umur sekitar empat bulan) maka dianggap seperti membunuh jiwa mukmin, dan diharamkan secara mutlak.
-Semua jawaban benar.
-Dosanya tergantung kapan kandungan itu digugurkan. Semakin muda kandungannya, maka dosanya tak seberat saat sudah mendekati kesempurnaan penciptaan.
-Jika karena udzur syar'i, dimana mempertahankan kandungan bisa membahayakan sang Ibu, maka diperbolehkan.
Jawaban:
Ada kondisi yang membolehkan pengguguran kandungan, dan itu adalah jika kondisi ibu tidak memungkinkan untuk mengandung sehingga membahayakannya, dan tujuan penggugurannya adalah untuk kemashlahatan sang Ibu. Akan tetapi, secara umum atau tanpa udzur syar’i, menggugurkan kandungan adalah sebuah dosa, terutama jika sudah ditiupkan ruh kedalam kandungan tersebut, maka hal ini diharamkan dan dianggap telah membunuh jiwa seorang mukmin. Adapun jika sebelum itu, maka ulama berpendapat bahwa dosanya tergantung umur kandungan; semakin tua umur kandungan, semakin besar dosanya.
20)
(s)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, belia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berikut adalah faidah dari hadits diatas, kecuali …
-Dalam islam, wanita memegang peranan yang begitu besar. Salah satunya adalah dengan menjadi seorang ibu yang baik, sehingga para ibu dimuliakan
-Islam mengangkat derajat wanita dengan memuliakannya sebagai seorang ibu
-Seorang ayah tidak memiliki peranan sepenting ibu, dan menghormatinya itu tidak penting
-Seorang ibu memiliki peranan penting di tengah masyarakat sebagai pencetak generasi yang baik, sehingga dimuliakan sedemikian rupa
Jawaban:
Beberapa faidah yang dapat diambil dari hadits yang disebutkan pada soal, sebagaimana yang telah dijelaskan pada materi pertama, masih berkaitan dengan bagaimana islam memuliakan wanita dan mengangkat kedudukannya. Berikut beberapa faidahnya:
Seorang ibu memiliki peranan penting di tengah masyarakat sebagai pencetak generasi yang baik, sehingga dimuliakan sedemikian rupa.
-Dalam islam, wanita memegang peranan yang begitu besar. Salah satunya adalah dengan menjadi seorang ibu yang baik, sehingga para ibu dimuliakan.
-Islam mengangkat derajat wanita dengan memuliakannya sebagai seorang ibu.
-Meski islam sangat memuliakan ibu, dan mengutamakan bakti seorang anak pada ibu di atas baktinya pada ayah, bukan berarti seorang ayah tidak perlu dihormati dan dibaktikan.
21) Dari pernyataan berikut, manakah hal yang diperbolehkan dalam islam terkait rambut seorang wanita?
-Memotong pendek (tidak sampai menyerupai lelaki)
-Mencukur habis rambutnya
-Menggelung rambutnya ke atas menyerupai punuk unta
-Mengikuti gaya rambut wanita kafir
Jawaban:
Rambut merupakan salah satu bagian wanita yang diperhatikan islam karena peranannya sebagai perhiasan, oleh karenanya ada beberapa aturan dalam mengurusnya yang perlu diperhatikan oleh seorang wanita muslimah.
Diantara aturan mengurus rambut dalam islam adalah, karena peranannya sebagai perhiasan, maka tidak boleh mencukurnya sampai habis kecuali ada udzur seperti penyakit. Tidak boleh pula memotongnya hingga menyerupai laki-laki, atau menatanya hingga menyerupai gaya rambut wanita kafir. Disamping kedua itu, ada juga hadits yang melarang jelas seorang wanita muslim untuk menggelung rambutnya hingga menyerupai punuk unta. Adapun jika seorang wanita yang sudah menjanda ingin memotong pendek rambutnya maka diperbolehkan dengan catatan tidak sampai menyerupai laki-laki.
22) Pernyataan berikut ini yang tidak benar mengenai darah istihadhah adalah…
-Jika mendapati istihadhah, maka tetap boleh melayani suami.
-Adalah darah penyakit.
-Mendapati darah istihadhah bisa menggugurkan kewajiban ibadah, seperti: shalat.
-Istihadhah tidak menggugurkan kewajiban ibadah seperti, puasa.
Jawaban:
Pembeda paling signifikan antara hukum istihadhah dengan haidh dan nifas, adalah bahwa istihadhah tidak menghalangi seorang wanita dari beberapa jenis ibadah seperti, shalat dan puasa.
23) Hukum perwalian bagi wanita yang akan menikah adalah...
Wajib
Jawaban:
Seorang wanita yang hendak menikah, maka harus dengan persetujuan walinya. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda “dan tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali”
24) Bagi wanita yang sedang hamil lalu berpisah dengan suaminya, masa iddahnya adalah…
Sampai melahirkan
Jawaban:
Wanita hamil masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Jadi apabila hari ini jatuh talak, kemudian 10 hari kedepan ia melahirkan, maka masa iddahnya hanya 10 hari.
25) Apa makna kebahagiaan sesungguhnya?
Nikmat yang Allah berikan kedalam hati seseorang
Jawaban:
Kebahagiaan sesungguhnya bukan didapat dari banyaknya harta, tingginya jabatan, kedudukan, popularitas, melainkan kebahagiaan adalah nikmat yang Allah berikan kedalam hati seseorang
Comments
Post a Comment