Rangkuman Kerja KPPS

 

Rangkuman Kerja KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

=> dibentuk untuk
menyelenggarakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS berdasarkan :
•) Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

KPPS dibentuk oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS dibentuk paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara selesai.

Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua
merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di TPS.

TUGAS KPPS


1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS


1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS


1. Menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS;
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPPS

Tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi:
1. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
2. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
3. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada Daftar Pemilih Tetap;
4. Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
5. Memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
6. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.

Tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di
TPS meliputi:
1. Memimpin kegiatan KPPS;
2. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
3. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
4. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
5. Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
6. Menandatangani tiap lembar surat suara;
7. Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan
8. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

Tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS meliputi:
1. Memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
2. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan;
3. Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK
melalui PPS;
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua PPS. Anggota KPPS bertanggung jawab kepada Ketua KPPS, dan bertugas membantu melaksanakan tugas Ketua KPPS.

KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.

Pada akhir masa jabatan KPPS, dilakukan penilaian kinerja dengan mempertimbangkan aspek:
1. Pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan pada tingkatan KPPS;
2. Penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu; dan
3. Hasil laporan.

Penilaian dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir masa jabatan yang
melibatkan PPS dan KPPS sesuai dengan wilayah kerja KPPS. Penghitungan nilai evaluasi KPPS menjadi tanggung jawab PPS. PPS melaporkan hasil penilaian evaluasi KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Anggota KPPS diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota,
karena:
1. Meninggal dunia;
2. Berhalangan tetap, meliputi keadaan tidak diketahui keberadaannya, dan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen; atau
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.

Anggota KPPS diberhentikan dengan tidak hormat oleh KPU Kabupaten/Kota, apabila:
1. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPPS;
2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
3. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya; atau
5. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

KODE ETIK

Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, KPPS wajib berpedoman pada kode perilaku, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023.

Kode Perilaku bagi KPPS sebagaimana dimaksud, meliputi:
1. Netral atau tidak memihak salah satu Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye;
2. Menghindari intervensi dari pihak lain dalam pengambilan keputusan sebagai Penyelenggara Pemilu;
3. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan keberpihakan kepada Peserta Pemilu;
4. Tidak memberitahukan dan menanyakan pilihan politiknya kepada orang lain;
5. Menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan/atau fakta;
6. Melayani pemilih dalam memenuhi hak konstitusionalnya;
7. Memperlakukan dan memberi kesempatan yang sama setiap Peserta Pemilu;
8. Menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
9. Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan;
10. Memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan informasi Pemilu;
12. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih, Peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan sesuai dengan standar profesional administrasi Penyelenggaraan Pemilu;
13. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu dan Pemilihan;
14. Berani menghadapi dan menerima konsekuensi keputusan;
15. Menciptakan kondisi yang kondusif dalam Penyelenggaraan Pemilu;
16. Menyampaikan informasi terkait kepemiluan kepada penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok marginal;
17. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok marginal untuk menggunakan hak pilihnya; dan
18. Memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas, minoritas dan kelompok marginal untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Comments

Popular Posts