RANGKUMAN PEMUNGUTAN SUARA
RANGKUMAN PEMUNGUTAN SUARA
Persiapan Pemungutan Suara
Persiapan pemungutan suara oleh KPPS dilakukan dengan kegiatan pencermatan daftar pemilih, menyampaikan pemberitahuan pemungutan suara, menerima dan melakukan pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya serta melakukan penyiapan TPS.
A. PENCERMATAN DAFTAR PEMILIH
Sebelum melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya, KPPS melakukan musyawarah untuk menentukan posisi anggota KPPS dalam pelaksanaan tugas pasca pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024.
Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan pencermatan daftar pemilih sejak tanggal 26 Januari sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 dengan cara berkoordinasi dengan RT/RW, anggota masyarakat atau pihak lainnya untuk mencatat pemilih yang berpotensi tidak akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS yang terdiri dari:
1. meninggal dunia;
2. pindah alamat domisili;
3. pindah memilih;
4. tidak dikenal (bukan warga setempat atau bahkan tidak pernah tinggal di wilayah tersebut); dan/atau
5. tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga/orang terpercaya yang dapat dititipkan serta KPPS tidak memiliki kontak personal yang bersangkutan, termasuk potensi Pemilih DPK.
Hasil pencermatan daftar pemilih selanjutnya direkap sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan memilih atau formulir Model C.Pemberitahuan.
B. PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA
1. Pengumuman Hari Pemungutan
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada 9 Februari 2024 atau 5 (lima) Hari sebelum hari.
a. Dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di kelurahan/desa yang bersangkutan melalui tempat pengumuman RT/RW atau menempel pada tempat-tempat umum.
b. Mengumumkan melalui pengeras suara milik masyarakat.
2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Memilih
a. Penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih paling lambat tanggal 11 Februari 2024 atau paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU, paling lambat tanggal 13 Februari 2024 atau Pemilih yang bersangkutan dapat meminta Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Suket 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
b. KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.
c. Meminta Pemilih untuk menandatangani tanda terima penyerahan Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU;
d. KPPS yang tidak bertemu dengan Pemilih karena tidak berada ditempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan kepada keluarganya dan meminta tanda tangan pada tanda terima;
e. KPPS yang tidak bertemu dengan pemilih dan/atau keluarga pemilih karena tidak berada di tempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan melalui pesan elektronik dalam format messenger/surel atau media internet lainnya yang bersifat private/ personal.
f. KPPS mengambil tangkapan layar dari hasil pengiriman pesan tersebut sebagai bukti telah menyampaikan surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU)
g. KPPS sebelum menyampaikan surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih kepada pemilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU), harus memastikan bahwa isi surat telah menerangkan:
1) Nama Pemilih sesuai DPT;
2) NIK Pemilih/Nomor urut dalam DPT;
3) Lokasi TPS tempat menggunakan hak pilih;
4) Jam/waktu menggunakan hak pilih; dan
5) Kemudahan bagi pemilih disabilitas.
Hal-hal yang perlu diperhatikan KPPS dalam penyampaian Formulir Model C-
PEMBERITAHUAN-KPU :
1. KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan tanggal 13 Februari 2024, dengan tata cara:
a. Ketua KPPS melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum
menerima Formulir C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A- Kabko Daftar Pemilih dan/atau melalui teknologi informasi
cekdptonline.kpu.go.id dengan KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan.
b. Ketua KPPS memberikan Formulir C-PEMBERITAHUAN-KPU apabila berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan nama Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT.
2. Ketua KPPS melaporkan kepada PPS terkait rekapitulasi Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU yang terdistribusi dan yang tidak terdistribusi sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara kepada Pemilih karena:
a. meninggal dunia;
b. pindah alamat domisili;
c. pindah memilih;
d. tidak dikenal; dan/atau
e. tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga/orang terpercaya yang dapat dititipkan serta KPPS tidak memiliki kontak personal yang bersangkutan.
C. PENERIMAAN KELENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Kegiatan pengelolaan logistik di tingkat TPS dilakukan dengan prinsip tepat prosedur, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat fungsi atau peruntukan yang terdiri dari kegiatan penerimaan, pengecekan dan pendistribusian.
1. Penerimaan Logistik Pemilu di TPS oleh KPPS
Ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS dari PPS, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
a. Penerimaan Logistik
1) Berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu tingkat TPS dan petugas ketertiban TPS.
2) Mencatat identitas petugas yang menyerahkan logistik.
3) Meminta surat pengantar pengiriman logistik.
4) Meminta bukti tanda terima barang.
5) Memeriksa keutuhan segel kotak suara dan menurunkan logistik yang
diterima.
6) Menempatkan logistik yang telah diterima dengan rapi dan terjaga
keamanannya.
7) Mencocokkan hasil penghitungan logistik yang telah diperiksa dan dihitung dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dan surat jalan yang telah diterima.
8) KPPS dilarang membuka kotak suara dan segel harus tetap utuh.
9) Menandatangani BTTB dan surat jalan serta mengarsipkan dokumen
tersebut.
10) Mendokumentasikan proses penerimaan logistik.
11) Melaporkan penerimaan logistik ke PPK melalui PPS masing-masing.
12) Menyimpan logistik yang telah diterima, menjaga keutuhan dan keamanan logistik sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
b. Penyimpanan Logistik
1) Menyiapkan tempat penyimpanan yang representatif dan aman baik dari gangguan manusia, hewan maupun gangguan alam seperti banjir, genangan air, hujan lebat, angin kencang, kebakaran dan gangguan alam lainnya.
2) Berkoordinasi dengan panitia pengawas Pemilu di tingkat TPS dan petugas ketertiban TPS.
3) Menata logistik di tempat penyimpanan dengan rapi, utuh dan aman.
4) KPPS dilarang membuka kotak suara yang berisi logistik dan kantong plastik tempat logistik di luar kotak suara sebelum proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS dilakukan.
2. Jenis Jenis Logistik yang Diterima
a. Kantong Plastik
Kantong plastik berisi [Nama Barang (Waktu Penerimaan Paling Lambat)] :
1. Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU (H-6)
2. Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan Tanda Pengenal Saksi (H-1 )
3. Bolpoin (H-1)
4. Spidol besar dan kecil (H-1)
5. Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tetap-KPU (H-1)
6. Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KPU (H-1)
7. Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Khusus-KPU (H-1)
8. Daftar Pasangan Calon (H-1)
9. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (H-1)
10. Salinan DPTdan DPTb (H-1)
b. Kotak Suara
KPPS menerima logistik pemilu berupa Kotak Suara masing-masing jenis Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara sejumlah 5 (lima) buah:
1) Kotak Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan label warna abu-abu;
2) Kotak Suara Pemilu Anggota DPR dengan label warna kuning;
3) Kotak Suara Pemilu Anggota DPD dengan label warna merah;
4) Kotak Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi dengan label warna biru; dan
5) Kotak Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan label hijau
c. Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara yang diterima sebanyak 4 (empat) buah.
D. PENYIAPAN TPS
1. Penyiapan Lokasi TPS
a. Ketua dan anggota KPPS melaksanakan penyiapan lokasi TPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024 atau harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
b. Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka seperti halaman kantor/Gedung, halaman rumah, tanah kosong, dan diruang tertutup seperti ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung
tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya.
c. Dalam menentukan lokasi TPS KPPS harus mendapat izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut mendapat persetujuan dari pemilik lokasi.
d. Dilarang dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
2. Pembuatan TPS
a. Sarana Prasarana
1) ruangan atau tenda;
2) alat dan/atau bahan yang digunakan sebagai pembatas;
3) papan yang akan digunakan untuk menempel:
a) daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta salinan DPT dan salinan DPTb pada saat Pemungutan Suara;
b) Formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD-Prov, dan Model C.Hasil-DPRD-Kab/Kota pada saat Penghitungan Suara;
c) Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS menggunakan formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, C.Hasil Salinan-DPR, C.Hasil Salinan-DPD, C.Hasil Salinan-DPRD-Prov dan C.Hasil Salinan-DPRD-Kab/Kota pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS selesai.
4) tempat duduk dan meja untuk Ketua dan anggota KPPS;
5) meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara;
6) tempat duduk Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS; dan
7) alat penerangan.
b. Bentuk TPS
1) TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran minimal paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
2) TPS diberi tanda batas.
3) Pintu masuk dan keluar TPS dibuat dengan standar memudahkan bagi pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda.
4) TPS yang didirikan pada tempat terbuka, KPPS harus memperhatikan tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas cahaya matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.
5) TPS yang didirikan dalam ruangan, KPPS memperhatikan luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara
di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.
c. Tata Letak TPS
1) tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS;
2) terdapat 5 (lima) tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:
a) pemilih disabilitas;
b) pemilih hamil;
c) pemilih yang membawa balita;
d) pemilih lanjut usia; dan
e) pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;
3) meja dan tempat duduk untuk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua dan
anggota KPPS Ketiga;
4) meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan anggota KPPS Kelima,
di dekat pintu masuk TPS;
5) tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara;
6) tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS;
7) tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS;
8) tempat duduk (jika masih tersedia) untuk Pemantau Pemilu dan/atau pewarta yang ditempatkan di luar TPS;
9) meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
10) meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;
11) bilik suara ditempatkan pada posisi berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi;
12) Jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter;
13) meja tempat bilik suara yang memiliki kolong sehingga memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat melakukan pemberian suara dengan mudah;
14) papan diletakkan di dekat pintu masuk TPS untuk memasang:
a) Daftar Pasangan Calon;
b) DCT anggota DPR;
c) DCT anggota DPD;
d) DCT anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh/DPR Papua/DPR Papua
Barat/DPR Papua Selatan/DPR Papua Tengah/DPR Papua
Pegunungan/DPR Papua Barat Daya.;
e) DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota / DPR Kabupaten/Kota;
f) salinan DPT dan DPTb; dan
g) pengumuman lainnya.
15) papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS;
16) tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS; dan
17) tempat untuk 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPS bertugas untuk
menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS.
Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara
A. PERSIAPAN PELAKSANAAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
1. Ketua dan anggota KPPS, serta Petugas Ketertiban TPS telah hadir di TPS hadir sebelum Rapat Pemungutan Suara di mulai untuk melakukan persiapan pelaksanaan rapat pemungutan suara.
2. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS melakukan persiapan akhir TPS dengan memeriksa kembali tata letak TPS.
3. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS meletakkan
kotak dan bilik suara pada tempatnya.
4. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menerima surat mandat saksi dengan ketentuan:
a. hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
b. dalam hal terdapat saksi yang mewakili lebih dari 1 (satu) Peserta Pemilu, Saksi dapat diterima sepanjang merupakan Saksi dari Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon tersebut, yang dibuktikan dengan surat mandat dari masing-masing Peserta Pemilu;
c. surat mandat ditandatangani oleh:
1) Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2) pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau
3) calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD
d. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) surat mandat maka yang berlaku adalah mandat dari kepengurusan tingkat kabupaten/kota kecuali mandat dari
kepengurusan tingkat kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku oleh tingkat di atasnya,
e. saksi di TPS tidak boleh mengenakan atau membawa atribut kampanye yang
memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu; dan
f. saksi berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing Pasangan
Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD, dengan ketentuan yang dapat
memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang dalam satu waktu.
5. Ketua KPPS menyampaikan tanda pengenal kepada masing-masing saksi.
6. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS untuk memberikan Salinan DPT, DPTb kepada saksi dan Pengawas TPS.
B. PELAKSANAAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
•) Rapat pemungutan suara dipimpin oleh Ketua KPPS
•) Rapat pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat;
•) Ketua KPPS menunda dimulainya selama 30 (tiga puluh) menit rapat pemungutan suara dalam hal pemilih, saksi, pengawas TPS belum hadir;
1. Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS
Dipimpin oleh ketua KPPS.
Naskah Sumpah/Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
2. Penjelasan tentang Pembagian Tugas Anggota KPPS
a. KPPS Kesatu atau Ketua KPPS
1) memimpin rapat Pemungutan Suara;
2) memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara;
3) menyiapkan dan menandatangani Surat Suara; dan
4) memeriksa kategori pemilih untuk disesuaikan dengan jumlah surat suara yang akan diberikan kepada pemilih.
b. Anggota KPPS Kedua
Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.pemberitahuan-KPU, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el atau Suket bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
c. Anggota KPPS Ketiga
mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-
KPU, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
d. Anggota KPPS Keempat
1) meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih;
2) meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket beserta Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A-Surat Pindah Memilih;
3) memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih dengan nama yang tercantum dalam Salinan DPT (formulir model A-
Kabko daftar Pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;
4) memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan;
5) Pemilih DPTb yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS, pemilih
DPTb tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih;
6) pelayanan terhadap Pemilih DPTb tersebut dilakukan dengan cara:
a) anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket; dan
b) mencatat ke dalam salinan DPTb sesuai nomor urut berikutnya;
7) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el atau suket yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau DPTb berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id.
a) Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya;
b) mencatat asal Dapil pemilih pindah dan menyampaikan kepada Ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan.
e. Anggota KPPS Kelima
1) menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;
2) menulis nama lengkap sesuai KTP el atau Meminta Pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU, bagi
Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU;
3) menulis status disabilitas pemilih sesuai KTPel atau Suket dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT-KPU atau formulir Model C. DAFTAR HADIR DPTb-KPU; dan
4) mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan;
f. Anggota KPPS Keenam
Mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat
Suara ke dalam kotak suara.
g. Anggota KPPS Ketujuh
Mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta yang disediakan di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya;
h. Petugas Ketertiban TPS
Menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS.
3. Penjelasan Tentang Pemilih yang Berhak Menggunakan Hak Pilih dan Tata Cara Pemberian Suara
Ketua KPPS menyampaikan penjelasan tentang Pemilih yang berhak menggunakan hak pilih.
a. KPPS menjelaskan kategori pemilih yang berhak menggunakan hak pilih dan tata urutannya:
1) Pemilih yang memiliki KTP-el dan tercatat pada DPT, dilayani pertama sampai berakhirnya rapat pemungutan suara;
2) Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai, dengan ketentuan surat suara masih tersedia; dan
3) Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT, DPTb dan telah mendaftarkan diri sebagai Pemilih Khusus, dilayani 1 (satu) jam sebelum rapat pemungutan suara ditutup, dengan ketentuan surat suara masih tersedia;
b. Pelayanan Pemilih Disabilitas rungu (sensorik) dan halangan fisik.
Tata cara pelayanan Pemilih disabilitas sensorik:
1) Untuk menarik perhatian Pemilih Disabilitas Rungu, KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh menepuk bahunya atau melambaikan tangan, menatap secara langsung serta berbicara dengan gerak mulut yang jelas dan pelan, serta tidak perlu berteriak, sehingga Pemilih dapat membaca gerak bibir KPPS.
2) Apabila KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh menggunakan masker, KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh menurunkan masker agar gerakan bibir dapat diketahui oleh Pemilih Disabilitas tersebut.
3) KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh dapat menggunakan bahasa tubuh dan ekspresi wajah untuk membantu berkomunikasi.
4) KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh menggunakan perbendaharaan kata yang baku dan sederhana, serta menjelaskan arti dari istilah yang tidak dikenal secara tertulis.
5) KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh berkomunikasi secara tertulis dan/atau melalui gambar untuk membantu kelancaran komunikasi.
6) KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh dapat berbicara secara langsung dengan Pemilih Disabilitas dan tidak meminta penerjemah bahasa isyarat atau anggota keluarga/rekan Pemilih untuk menjawab pertanyaan Pemilih tersebut.
7) Dalam hal KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh tidak dapat memahami bahasa isyarat dari Pemilih Disabilitas, KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh dapat meminta bantuan kepada anggota KPPS lainnya atau Pemilih yang memiliki kemampuan menerjemahkan bahasa isyarat.
Tata cara pelayanan Pemilih disabilitas fisik:
1) KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh menanyakan kepada Pemilih apakah mereka memerlukan bantuan untuk mencoblos.
2) KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh membantu memegang Pemilih apabila fisik Pemilih Disabilitas tidak memungkinkan untuk memberikan suara secara mandiri
3) Jika pada saat berbicara dengan Pemilih Disabilitas pengguna kursi roda dalam waktu yang cukup lama (misalnya, lebih dari satu menit), KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh harus merundukkan badan atau jongkok agar dapat berkomunikasi tatap muka dengan Pemilih Disabilitas.
4) KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh menempatkan Pemilih Disabilitas pada posisi duduk di pinggir barisan atau dekat pintu bagi pengguna kursi roda agar dapat bergerak secara leluasa.
5) KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh memastikan kursi roda dalam posisi mundur, apabila menuruni bidang miring. Apabila Pemilih Disabilitas menggerakkan kursi rodanya sendiri, KPPS menjaga posisi di ujung bawah bidang miring.
6) Apabila Pemilih Disabilitas Fisik mengalami hambatan atau kesulitan dalam menggerakkan kursi roda secara mandiri, KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh dapat membantu dengan cara menekan pegangan belakang kursi roda agar roda depan sedikit terangkat. Tetapi sebaliknya, apabila Pemilih Disabilitas dapat melakukannya secara mandiri, KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh cukup menjaga di bagian belakang kursi roda tersebut. L
7) Apabila KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh membantu melipat kursi roda, KPPS tersebut dapat menanyakan cara melipat kursi tersebut.
8) Saat KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh membantu mendorong kursi roda, KPPS tersebut menghindari jalan berbatu dan berlobang.
9) Jika Pemilih disabilitas fisik akan berpindah tempat duduk secara mandiri, KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh memastikan kursi yang akan diduduki oleh Pemilih tersebut dalam kondisi baik.
Tata cara pelayanan Pemilih disabilitas netra:
Pelayanan terhadap Pemilih Disabilitas Netra KPPS memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1) KPPS menyentuh pundak atau tangan Pemilih saat hendak memulai
pembicaraan.
2) Saat mempersilahkan Pemilih untuk duduk, KPPS membimbing tangan Pemilih ke sandaran atau lengan kursi, sehingga Pemilih tersebut dapat duduk sendiri.
3) KPPS menanyakan kepada Pemilih apakah mereka memerlukan bantuan untuk mencoblos.
4) Apabila Pemilih memerlukan bantuan KPPS, KPPS memperkenankan pemilih disabilitas netra untuk memegang lengan tangan KPPS dan menentukan apakah mereka lebih nyaman berada di sebelah kiri atau kanan KPPS.
5) KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh memberikan penjelasan berbagai benda dengan kata-kata yang lugas dan tepat.
6) KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh menggunakan istilah arah-arah sesuai jarum jam untuk menunjukkan posisi benda-benda, misalnya jam 12 berarti lurus di hadapan, jam 3 berarti tepat di sebelah kanan, jam 9 berarti tepat di sebelah kiri.
7) KPPS Keenam atau KPPS Ketujuh menghindari kata-kata yang samar seperti: ini, itu, di sana, di sini.
c. Pelayanan Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS karena keadaan tertentu dilayani dengan cara:
1) KPPS mendatangi Pemilih tersebut dengan diketahui para Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
2) Pemilih yang bersangkutan atau keluarga Pemilih melapor kepada KPPS pada saat KPPS menyampaikan formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU atau sebelum pemungutan suara berakhir.
3) dilakukan oleh KPPS Keempat dan KPPS Keenam serta dapat didampingi oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
4) Waktu pelayanan pengguna hak pilih sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat dengan memperhatikan pelayanan Pemilih yang hadir di TPS dan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara.
5) Perlengkapan yang harus disediakan berupa kantong plastik sedang berwarna gelap, surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, daftar hadir sesuai dengan jenis Pemilih, dan tinta serta alat coblos.
6) Pelayanan kepada Pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung tersebut dicatat dalam formulir C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU.
Pemilih dalam kondisi tertentu meliputi:
1. Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya.
2. Pemilih yang menjadi tahanan sementara, keluarga pemilih yang
bersangkutan melapor kepada KPPS pada saat KPPS menyampaikan formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU atau sebelum pemungutan suara berakhir.
3. Pemilih yang sedang berada di rumah sakit jiwa yang mengalami gangguan jiwa dan telah mendapatkan keterangan dari profesional bidang kesehatan jiwa bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan untuk memilih dalam Pemilu.
4. Penjelasan tentang Tata Cara Pemberian Suara
Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih tentang cara pemberian suara, meliputi:
a. Surat Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dicoblos pada kolom yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul;
b. Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
c. Surat Suara DPD dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD;
d. Pemilih memberikan suara di bilik suara;
e. Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS, dan hanya mendapat 1 (satu) kali penggantian.
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH KPPS
1. Pemilih dalam memberikan suara, diberikan kesempatan berdasarkan prinsip urutan kehadiran.
2. Pemilih yang telah mengisi daftar hadir di TPS akan tetap dilayani walaupun telah melewati Pukul 13.00 waktu setempat.
5. Membuka Kotak Suara dan Memeriksa Kelengkapan Logistik Pemungutan Suara
Setelah membuka kota suara masing-masing jenis pemilu, KPPS memeriksa kelengkapan, Jenis, jumlah logistik yang terdiri dari:
6. Pelaksanaan Pemberian Suara
a. Pemberian Suara dilaksanakan untuk memilih:
1) Pasangan Calon;
2) calon anggota DPR;
3) calon anggota DPD;
4) calon anggota DPRD Provinsi; dan
5) calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
b. Pelayanan dalam pemberian suara
Pelaksanaan pemberian suara dilaksanakan dengan langkah-langkah:
1) Mempersilakan pemilih untuk menempati kursi yang telah disediakan setelah menyerahkan formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU dan mengisi daftar hadir;
2) Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS kedua memanggil pemilih berdasarkan daftar kehadiran;
3) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
4) Pemilih menggunakan hak pilih dengan memberikan tanda pada surat suara dengan mencoblos di bilik suara;
5) Anggota KPPS keenam mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos kedalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilu;
6) Anggota KPPS ketujuh memberikan tanda pada jari pemilih yang telah menggunakan hak pilih;
7) Anggota KPPS ketujuh mengarahkan pemilih untuk keluar TPS;
8) Petugas Ketertiban TPS mempersilakan pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilih untuk keluar dari dalam TPS; dan
9) Ketua KPPS menutup rapat pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat.
Jenis Surat Suara Yang Diterima Pemilih
Pemilih DPT:
Menerima 5 (lima) jenis Surat Suara, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi, dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih DPTb:
1. Surat Suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya;
2. Surat Suara DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
3. Surat Suara Pasangan Calon, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara;
4. Surat Suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; dan
5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya.
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara:
1. mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa/kelurahan, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTPel atau Suket dengan menunjukan KTP-el atau Suket kepada KPPS.
2. memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir.
3. KPPS memberikan kesempatan dengan mempertimbangan ketersediaan Surat Suara di TPS.
4. Dalam hal surat suara telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untukmemberikan suara di TPS lain yang terdekat dengan membawa surat keterangan yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Saksi dan/atau Pengawas TPS yang hadir.
5. TPS lain yang terdekat masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-el.
6. Kegiatan pelayanan Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 dicatat dalam formulir C.KEJADIAN KHUSUS DAN ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb:
a) Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal paling lambat melaporkan 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara
b) Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi:
1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan Keluarga yang mendampingi;
3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4) menjalani rehabilitasi narkoba;
5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7) pindah domisili;
8) tertimpa bencana alam;
9) bekerja di luar domisilinya; dan/atau
10) keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Comments
Post a Comment