FIKIH NIKAH #2 : Aturan Meminang Seorang Wanita
FIKIH NIKAH #2 : Aturan Meminang Seorang Wanita
(Ustadz Raehanul Bahraen - Indonesia Bertauhid)
Apabila ada dalam hatinya keinginan untuk Ingin Melamar perempuan, jadi kita pengen khitbah, maka wajib hendaknya kita melihat dulu, nadzor sehingga kita bisa terdorong untuk menikahi dia.
Nadzor ini ya melihat wajahnya, disunnahkan nadzor. Jangan beli kucing dalam karung. Nadzor ada fiqihnya lagi yang cukup detail. Tapi yang perlu ditekankan di sini, kalau dia benar-benar ingin menikah jangan baru kenalan dikit-dikit nadzor, belum apa-apa jadi sekedar ngetes doang, sekedar pengen, itupun nadzornya sampai 10 akhwat atau minta foto 10 akhwat nanti 10 akhwat ini dibandingkan semua. Ini bukan Nadzor.
Adab dari taaruf itu adalah satu-satu dulu, jangan taruh sana taruh sini gitu harus sampai 10 sampai 5 banding-bandingkan ini bukan adab yang baik. Jadi taruh tuh satu-satu. Jadi kita boleh nawar ini ada hukum yang cukup panjang dan cukup detail, mudah-mudahan kita bisa jelaskan ditanya jawab nanti.
Bagaimana nadzar? Apa yang dilihat?
Bagaimana caranya dan kita harus ini ya harus bener-bener melihat, begitu juga akhwat, ikhwannya juga melihat, ya melihat secara umum, fisiknya bungkuk tegap dan sebagainya. Itu juga harus melihat. Ini perlu diperhatikan, jangan sampai kita membeli kucing dalam karung.
Tidak halal bagi seorang laki-laki melamar perempuan yang sudah dilamar oleh orang lain. Jadi yang dimaksud dengan khitbah itu artinya belum halal, khitbah itu artinya memagari, meminta.
Jadi dia meminta kepada walinya, istilah kasarnya itu booking duluan, jadi orang lain nggak boleh begitu.
Kalau bahasa halusnya memagari. Jadi kalau kita sudah khitbah ke walinya, belum halal, belum boleh mesra-mesraan, keluar bareng, chatting. Sama sekali hanya memagari jadi nggak boleh ya.
Kalau mau mengkhitbah seorang perempuan yang ternyata sudah di khitbah oleh si A, kita izin dulu sama si A, boleh nggak saya maju nih ngelamar dia. Kalau si A nggak memberi izin ya nggak boleh, tapi kalau si A mengizinkan, oh kalau level kamu silakan maju bakal ditolak kok gitu, boleh ya. Atau dia tinggalkan artinya dia membatalkan khitbahnya, Pak Maaf Pak saya batalkan khitbahnya boleh maju. Ini namanya adab.
Jadi nggak boleh ya sudah di khitbah malahh dihubungi dirayu-rayu lagi, batalkan ya, nggak boleh.
Kemudian tidak boleh tashrih. Tashrih itu mengucapkan kata-kata tegas untuk menghitbah perempuan yang dalam masa iddah secara mutlak. Misalnya ada perempuan sedang masa iddah karena dicerai suaminya talak bait (nanti kita bahas) atau baru meninggal suaminya, dia tidak boleh di khitbah dalam masa iddahnya selama 4 bulan 10 hari. Nggak boleh laki-laki datang kemudian bilang dengan tegas "Saya mau khitbah kamu nanti begitu selesai iddahmu saya nikahi".
Ini tidak boleh karena perempuan tersebut itu menunggu proses, artinya dia fokus dengan masa iddahnya tidak boleh sampai menimbulkan fitnah. Misalnya kan baru cerai dengan suaminya, eh besoknya langsung ada yang khitbah, orang lain kan bisa berpikir negatif, jangan-jangan yang menyebabkan cerai dia begitu. Islam menutup cara seperti ini.
Tapi jadi boleh dengan menggunakan kata-kata sindiran dalam khitbah wanita yang ditalak Bain, yaitu talak yang nggak bisa balik lagi setelah tiga kali. Kalau talak raji' itu masih suami istri.
Kalau talak Bain sudah tiga kali kemudian dalam masa iddah, maka boleh kita khitbah dengan kata-kata sindiran atau kata-kata tidak tegas. Suaminya baru meninggal gitu kan ini boleh.
Tidak apa-apa bagi kalian kalau kalian menggunakan kata-kata tidak tegas / sindiran untuk khitbah perempuan.
Contohnya dalam bahasa arab Dia mengatakan jangan sampai engkau sia-siakan dirimu sampai engkau sia-siakan dirimu atau jangan sampai engkau sia-siakan aku atas dirimu. Itu istilahnya kata-kata sindiran, nggak tegas itu boleh, bukan bilang khitbah secara langsung.
Intinya jangan tegas, tapi memberikan kode-kode bahwa nanti setelah kamu selesai iddah nanti saya nikahi.
Dalam bahasa indonesia, salah satu contohnya saya sudah lama menanti kamu.
Comments
Post a Comment