FIKIH NIKAH #5 : Syarat-Syarat Pernikahan Bag 2
FIKIH NIKAH #5 : Syarat-Syarat Pernikahan Bag 2
(Ustadz Raehanul Bahraen - Indonesia Bertauhid)
Tidaklah dinikahi janda setelah diajak musyawarah, tidak dinikahi gadis sampai dimintai izin.
Beda antara janda dan gadis, karena janda itu sudah berpengalaman dengan kehidupan pernikahan, sudah menikah. Biasanya janda kalau sudah punya anak kemudian menikah lagi maka kacamata memilihnya, visi dan pandangannya akan jauh berbeda antara gadis dengan janda.
Janda lebih memilih dari seorang laki-laki yang paling penting adalah tanggung jawabnya, punya pekerjaan agar dia bisa bertanggung jawab. Kalau janda ya kita ajak musyawarah karena dia pertimbangannya banyak. Janda lebih selektif dalam memilih.
Bagaimana gadis ini memberikan izin, dia diam.
Kalau perempuan gadis ditanya mau nggak nikah sama dia, da dia nggak jawab-jawab, berarti dia setuju, setuju karena kadang-kadang perempuan itu malu. Dan ini gambaran perempuan di zaman Rasulullah SAW, dimana para perempuan benar-benar pemalu pingitan mungkin kalau gadis sekarang, dia malu ya berarti mau. Ini salah satu sifat perempuan yang baik, kenapa dia diam karena malu, ini penjelasan hadisnya jadi malu bilang mau gitu ya. Tapi kalau dia engga mau, maka si gadis ini akan secara tegas bilang engga mau. Ini gambarannya kenapa dibedakan antara janda dengan gadis, pertimbangannya demikian.
Janda udah pengalaman jadi nggak masalah, bagi para gadis (sebaiknya) kalau pilih laki-laki minta pendapat pada para janda apa, gimana sih nanti kehidupan yang benar, karena para gadis sekarang ada film Korea, film cinta-cinta, dia memikirkan kehidupan setelah pernikahan tuh seperti film korea romantis, pokoknya bahagia terus, padahal rumah tangga itu permasalahan yang butuh kesabaran, butuh mengalah, bukan hanya romantis-romantis tok. Tanya-tanyalah pada janda ganteng penting apa nggak gitu.
(3) Umumkanlah nikah.
Salah satu dari syarat pernikahan adalah mengumumkan nikah. Cara mengumumkan nikah adalah dengan mempersaksikan dua orang yang adil, artinya dua saksi yang dia bukan ahli fasik, bukan ahli maksiat, suka mabok, suka zina. Dua orang saksi ini insya Allah akan menyebarkan, akan memberitahu kemana-mana bahwa dia sudah menikah.
Dan sebarkan (ishar: disebarkan).
Cara disebarkan zaman sekarang kan banyak, ada undangan lewat undangan WhatsApp, bahkan fotonya bisa langsung nyebar, videonya live akad nikah pun termasuk.
Kemudian ditampakkan
Maksudnya apa? Nikah itu harus terang-terangan, tidak boleh sembunyi-sembunyi, harus diumumkan supaya orang-orang tahu bahwa dia sudah menikah dan orang tidak suudzon kalau mereka itu berzina.
Jadi kalau ada Ikhwan ngajak ada Ikhwan ngajak nikah sembunyi-sembunyi ini nggak bagus, nggak sesuai dengan syarat nikah, harus ada namanya persaksian. Minimal persaksian ini perlu dijelaskan.
Salah satu cara mengumumkan nikah adalah dengan memukul Duff. Duff itu alat pemukul yang bentuknya lingkaran kemudian ditutup dengan kulit, kemudian sebelahnya bolong, jadi bukan dua-duanya penuh, seperti alat qasidah tapi nggak pakai gemericik. Yang paling penting yang memukul adalah anak-anak perempuan (bukan seperti tim qasidah yang sekarang, ada gemericiknya ada pianonya yang mukul juga gadis-gadis yang sudah balig atai ibu-ibu). Di zaman Rasulullah SAW, yang mukul duff adalah anak-anak perempuan, sekedar pukul-pukul saja, dipukul tidak beraturan untuk menunjukkan memang ada sebuah pernikahan dan ini sepertinya sudah jarang di zaman ini.
Comments
Post a Comment