FIKIH NIKAH #3 : Akad Nikah dan Khutbatul Hajjah

 

FIKIH NIKAH #3 : Akad Nikah dan Khutbatul Hajjah

(Ustadz Raehanul Bahraen - Indonesia Bertauhid)

Link youtube


Disunahkan dalam khutbah nikah itu menggunakan teks, atau menggunakan teks khotbahnya Ibnu Mas'ud.

Rasulullah SAW mengajarkan kita menggunakan tasyahud dalam khutbah Hajah. Jadi nanti kalau nikah ada khutbah nikah dan sunnahnya pakai teks ini:

innalhamdalillah.... asyhadu alla ilaha illallah wa Asyhadu anna muhammadan abduhu wa Rasulullah, kemudoan baca 3 ayat

Ini sudah Ma'ruf ya dan sudah banyak yang tahu seperti ini. Ini juga diucapkan dalam khutbah Jumat.

Kemudian beberapa ayat lainnya, terjemahannya adalah:

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar Taqwa. Janganlah kalian mati melainkan dalam keadaan Islam.

Dan ayat yang lain :
Wahai manusia bertakwalah kepada Rabb kalian ia menciptakan kalian dari satu jiwa kemudian menciptakan pasangannya ini, Nabi Adam dan Hawa, kemudian membuat keturunan dari keduanya, laki-laki dan perempuan yang banyak karena Adam dan bertakwalah kepada Allah.

Urusan rahim, urusan nasab ini nggak boleh main-main, termasuk salah satunya zina  dapat merusak nasab.

Sesungguhnya Allah mengawasi kalian.

Kemudian ayat yang lain:
Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah. Katakanlah perkataan yang baik yang lurus Allah akan memperbaiki amal kalian, mengampuni dosa kalian. Barang siapa yang mentaati Allah dan rasulnya, Sesungguhnya telah beruntung dengan beruntung yang besar.

Salah satu kewajiban dalam akad nikah adalah (1) lafaz ijab yang diucapkan oleh walinya, bapaknya. Nanti kita jelaskan siapa saja yang bisa menjadi wali nikah.

Saya nikahkan engkau fulan dengan fulan. Ini kalimat Ijab.

Kemudian (2) qobul yang keluar dari atau diucapkan oleh calon suami atau wakil dari suami.

Saya menerima pernikahan ini atau qobiltu. Ini kalimat qobul.

Jadi dalam akad nikah harus ada Ijab dan qobul, dan dua-duanya bisa diwakilkan oleh walinya, dan yang nikahnya pun juga bisa diwakilkan sebagaimana ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menikahi Ummu Habibah.

Ummu Habibah bersama suami sebelumnya itu hijrah ke habasyah, supaya terlepas dari gangguan orang kafir Quraisy. Sampai di habasyah suaminya Ummu Habibah ini murtad, masuk agama Nasrani. Kan ummu Habibah kasihan banget malah ditinggal suami, padahal pergi itu supaya agamanya aman, tapi suaminya murtad. Akhirnya sebagai bentuk hiburan, Rasulullah SAW menikahi dia dengan jarak jauh menggunakan surat dan menggunakan wali dan walinya saat itu adalah najasi saat itu yang menikahkan.

Dan ini juga dalam fiqih berarti bisa ya nikah jarak jauh, yang penting jelas dengan video call, yang penting jelas orangnya dan juga yang penting adalah harus tegas.

Harus tegas dalam Ijab dan qobul itu, tegas disebutkan siapa nama yang menikah, oleh karena itu disebut namanya fulana Binti Fulan. Tidak boleh  tidak, misalnya bapaknya menikah kan "saya nikahkan engkau dengan anakku", padahal anak perempuannya 5. Ini tidak boleh.

Dan ini sebagai koreksi kita bahwasanya lafaz Ijab dan qobul itu sederhana.

Sebenarnya cukup mengatakan bahwa "saya nikahkan engkau dengan anakku yang bernama fulanah bin Fulan" itu selesai. Jadi tidak perlu sebagaimana di Indonesia terlalu panjang "saya nikahkan engkau dengan Anakku bernama fulana binti Fulan dengan mahar sekian sekian gram emas uang sekian rupa", itu bukan akad nikah. Kepanjangan.

Kemudian juga suami calon suaminya cukup mengatakan "qobiltu", itu sudah sah. Jadi cukup mengatakan "saya terima" atau "saya terima nikahnya", itu sudah sah sudah sah. Tidak perlu harus mengulang sama persis dengan yang diucapkan wali. Nggak perlu sampai detail begitu.

Jadi ini tips buat Ikhwan kalau grogi pas akad, ya cukup bilang "saya terima" itu sudah sah. Sudah nggak perlu semalaman dihafalkan.

Comments

Popular Posts