FIKIH NIKAH #8 : Kesepakatan dalam Akad Pernikahan

 

FIKIH NIKAH #8 : Kesepakatan dalam Akad Pernikahan

(Ustadz Raehanul Bahraen - Indonesia Bertauhid)

Link youtube


Persyaratan dalam pernikahan

Jadi  kamu bisa menikahi dia dengan persyaratan. Apa yang dipersyaratka salah satu dari pasanga? Ketika menikah persyaratan dari istri, persyaratan dari suami.

Ada dua macam persyaratan:

1) Shahihun, yaitu persyaratan yang Shahih, yang boleh.

Seperti persyaratan tidak mau dipoligami, boleh si perempuan kasih persyaratan tidak mau dipoligami, Anda bisa menikahi saya dengan syarat saya tidak mau dipoligami seumur hidup. Ini bukan artinya mengharamkan apa yang dihalalkan. Ingat ya, ini boleh bukan sunnah bukan wajib.

Syarat yang lain itu kamu boleh menikah dengan saya dengan syarat Saya tidak mau dibawa ke kampungmu. Misalnya kampung dia di pelosok sana, jadi kalau kamu menikah dengan saya kita tinggal di Jogja, saya tetap tinggal dengan ibu saya dan orang tua saya karena ingin merawat orang tua.

Tidak boleh tinggal jauh dari Jogja ini merupakan persyaratan yang boleh dan ini bukan mengharamkan tinggal di kota lain.

Tidak melakukan tasarri,, artinya menggauli budak perempuan. Jadi kamu boleh menikah dengan saya dengan syarat kamu tidak boleh menggauli budak perempuanmu, ini boleh. Disebut tasarri karena asal katanya sirrun, karena umumnya tuannya itu menggauli secara diam-diam.

Tidak mengeluarkan seorang perempuan dari rumahnya. Kamu boleh nikahi saya asalkan saya tetap tinggal di sini sama orang tua, nanti kita berdua tinggal di sini nggak boleh tinggal di rumahmu. Di kampung boleh, atau mengeluarkan dari negerinya.

Atau mempersyaratkan maharnya ditambah atau nafkah sekian, ini boleh ya. Kamu boleh nikahi saya dengan syarat kamu kasih nafkah saya sekian,, ini hukumnya boleh, karena mungkin ada kepentingan di situ.

Misalnya dia anak orang yang terpandang, artinya dia kaya kemudian dia mempersyaratkan sekian begitu nafkahnya, ini boleh dan ini bisa saja. Kenapa? Agar tidak terjadi apa-apa, dia biasa hidup kaya, ada pembantu misalnya, sama orang tuanya di manja, tetapi tiba-tiba dinikahi kemudian disuruh ngepel, disuruh ini itu yang dia engga biasa kerjakan, ini adalah suatu hal yang kurang bagus dalam rumah tangga.

2) Syarat- syarat yang lain yang mubah

Ada dalam hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

Sesungguhnya persyaratan yang paling berhak kalian tunaikan adalah persyaratan yang menghalalkan kemaluan,

Maksudnya persyaratan dalam nikah paling berhak, paling layak untuk di tunaikan

Diantaranya persyaratan nikah yang fasidah, yang gak boleh.

Yang fasidah, contohnya nikah mut'ah, ini nggak boleh. Saya nikahi kamu dengan syarat nikah mut'ah yaitu saya nikahi kamu dengan syarat pernikahan kita hanya 4 hari, hanya sebulan, atau saya nikahi kamu selama saya safar di negeri ini, kalau saya balik ke negeri saya kamu saya ceraikan.

atau katahlil nikah, nikah tahlil, menikah untuk menghalalkan seorang perempuan yang sudah talak ba'in (3 kali talak). Kita sudah bahas kalau seorang laki-laki mencerai istrinya tiga kali maka istrinya itu tidak boleh dinikahi lagi. Nah cara supaya istrinya bisa dinikahi lagi, dia harus dinikahi oleh orang lain yang dibayar, Nah kalau sengaja seperti ini, artinya akal-akalan, dia minta orang lain nikahi kemudian langsung diceraikan gitu, agar dia bisa menikahi istrinya lagi. Orang lain yang menikahi itu disebut dengan muhallil. Ini namanya nikah tahlil, nikah akal-akalan, dan ini ada celaannya dengan disebut kambing sewaan. Ini nggak boleh ya.

Kemudian juga ada namanya nikah sighar. Persyaratan nikah sighar ini nggak boleh. Dua orang wali saling menikahi tanpa mahar, contohnya seorang bapak A menikahi anak perempuan si B, dan bapak B menikahi anak perempuan si A, jadi silang dan tanpa mahar. Ini tidak boleh.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah memberikan rukhsah nikah mut'ah. Dulu pernah dibolehkan nikah mut'ah, sebagian pendapat mengatakan ketika Fathul Mekah saat itu banyak orang baru masuk Islam dan mereka meninggalkan istrinya dalam jangka waktu yang lama. Daripada mereka berzina, dan saat itu banyak orang yang baru masuk Islam dan imannya belum kuat, akhirnya Rasulullah SAW membolehkan nikah mut'ah saat itu saja, selama sebentar. Setelah berakhir, nikah mut'ah diharamkan.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat muhallil, laki-laki yang disewa untuk menikahi mantan istrinya.

Rasulullah SAW juga melarang nikah sighar, antarwali saling menikahi tanpa mahar ini nggak boleh, harus pakai mahar. Dan semuanya ini ada dalil-dalilnya dalam hadis yang yang shahih.

Comments

Popular Posts