FIKIH NIKAH #7 : Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi

 

FIKIH NIKAH #7 : Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi

(Ustadz Raehanul Bahraen - Indonesia Bertauhid)

Link youtube


1) Dan menjadi mahram dan tidak boleh dinikah muhrimatu, yaitu wanita yang sedang ihram sampai dia tahallul dari ihramnya.

Jadi yang sedang ihram, haji dan umroh itu tidak boleh dinikahi, dan salah satu larangan haji dan umroh nggak boleh menikah.

2) Kemudian yang kedua tidak boleh dinikahi juga almu'taddatu yaitu wanita yang sedang iddah sampai selesai waktu iddahnya.

3) Ketiga dan tidak boleh menikahi perempuan pelacur, seorang pezina sampai dia bertobat.

Jadi seorang pelacur tidak boleh dinikahi, PSK tidak boleh dinikahi sampai dia bertobat. Bagaimana tanda tobatnya?

Ya dia taubat nasuha, berhenti, menyesal, tidak akan mengulangi, dan dia sudah berkumpul dengan orang-orang yang baik.

4) dan menjadi mahram wanita yang ditalak tiga kali

Jadi kalau sudah talak pertama, talak kedua masih bisa rujuk, talak ketiga langsung dia bukan mahram, artinya ya tidak boleh dinikahi lagi. Makanya hati-hati ya para suami yang dikit-dikit cerai itu tidak boleh, jadi dia tidak boleh dinikahi lagi sampai dinikahi oleh orang lain.

Jadi kalau dia kalau ada seorang suami sudah mencerai istrinya tiga kali, dia nggak boleh nikah lagi, dia bisa menikahi lagi sampai mantan istrinya sudah dinikahi oleh orang lain, dan sudah digauli dan sudah dicerai dengan proses perceraian yang alami, bukan dengan perceraian yang dibuat-buat dan selesai iddahnya.

Jadi hati-hati bagi yang sering bilang cerai sampai tiga kali sangat sulit kembali, kalau sudah cerai 3 kali atau disebut talak ba'in.

5) Dan boleh mengumpulkan menikahi dua orang saudari (adik dan kakak) dengan milk (perbudakan), artinya kalau salah satunya budak boleh.

Misalnya begini ya ada saudari kandung keduanya budak, maka boleh dikumpulkan, tapi kalau sudah menggauli yang salah satu, yang lain tidak boleh, sampai yang salah satunya itu kita merdekakan, baru yang satunya lagi boleh digauli.

Atau dinikahkan dengan yang lain setelah istidra. Ini kita tidak bahas panjang lebar karena ya gak jarang terjadi dan sekarang sudah tidak ada budak.

Tapi insyaallah saya punya tulisan panjang lebar tentang perbudakan, ternyata hikmahnya sangat banyak, salah satunya adalah dalam Islam satu-satunya cara agar bisa menjadi budak adalah dengan peperangan.

Jadi kalau kamu tidak mau jadi budak, jangan memerangi Islam. Dan otomatis budak itu pasti dari orang-orang yang memerangi Islam dan mereka harus dihinakan, sedangkan di zaman dulu itu kalau mau jadi budak:
(a) punya hutang yang banyak l, maka anaknya diambil jadi budak
(b) dirampok di jalan, dijual di pasar budak, jadi budak

(6) dan persusuan yang menjadikan mahram, yaitu sebelum masa sudah diberikan makanan, kurang dari umur 2 tahun.

Jadi yang bisa menjadikan mahram dengan persusuan itu adalah kalau dia menyusui umurnya dibawah 2 tahun. Kalau sudah besar kemudian diberikan persusuan, itu bukan mahram, walaupun ada kisah dari Salim Maula Ibnu Hufzaifah.

Ini kisahnya agak panjang, intinya Salim ini dirawat sejak kecil sekali oleh Hudzaifah, kemudian ketika sudah besar hudzaifah merasa aneh, Salim ini sering ketemu sama istrinya, akhirnya dilaporkan ke Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, Rasulullah kemudian memerintahkan beri dia air susu, artinya susunya diperas di luar kemudian diberikan kepada Salim dan disuruh diminum pakai gelas, kemudian akhirnya jadilah dia mahram.

Nah untuk kasus yang ini penjelasan ulama, kalau kasusnya seperti Salim artinya dia dirawat dari kecil maka ketika sudah besar bisa menjadi mahram dengan diberikan air susu yang diperas dan ditaruh dalam gelas diminum. Tapi kalau tidak pernah dirawat dari kecil kemudian di umur sudah 20 tahun dikasih minum susu, itu nggak bisa jadi mahram ini pendapat yang terkuat.

Kemudian  pendapat terkuat harus disusui 5 kali. Jadi kalau sekedar sekali engga jadi mahram.

Kalau ada anak tetangga nangis ibunya sedang pergi, tiba-tiba supaya diam disusui hanya sekali, ngga jadi mahram, dan kalau 5 kali diakumulasikan dalam waktu 2 tahun.

Ada pendapat yang lain tiga kali, pendapat lain satu kali saja, tapi pendapat terkuat 5 kali persusuan, dan ini ada nasnya tegas lima kali persusuan.

Dan patokannya adalah si bayi sampai kenyang, patokan kenyangnya si bayi itu melepas sendiri ketika disusui. Jadi kalau sekedar disusui sekali, cuma berapa kali isap, kemudian dicabut itu nggak jadi mahram.

Maka jadilah anak tersebut sebagai anak bagi ibu susu dan shohibul laban artinya pemilik susu atau suami dari ibu susu tadi.

Kemudian tersebarlah tahrim mahram tersebut dari arah ibu susu dan bapak susu, terjemahnya ya bapak susu berarti sebagaimana tersebarnya nasabnya.

Pokoknya langsung jadi mahram, ibu susu mahram, nenek susu mahram, saudari ibu susu jadi Bibi susu, ibu susu punya anak perempuan nah ini jadi saudari kandung sepersusuan, semua jadi mahram.

Comments

Popular Posts