Fiqih Darah Wanita
KAJIAN ONLINE di FOS 03
"Fiqih Darah Wanita"
π
10 Mei 2024
⏰ 19.30 - 21.00 WIB
π‘ Room Kajian FOS3
π§ Muwajjih : Bunda Lillah
Berilmu sebelum beramal merupakan kaidah yang semestinya menjadi pedoman bagi ummat islam dalam menjalankan pelbagai syariat yang telah ditetapkan Allah Ta’ala. Tidak terkecuali ibadah yang sangat agung seperti halnya salat. Oleh karenanya, pelbagai hukum yang berkaitan dengan salat adalah hal yang wajib untuk diketahui, termasuk di antaranya adalah haid, nifas dan istihadah yang senantiasa dialami oleh setiap wanita.
Haid
Haid dan hikmahnya
Darah yang secara alami keluar dari rahim seorang wanita yang sudah baligh dalam waktu tertentu merupakan definisi haid. Allah Ta’ala menciptakan darah dan menetapkannya bagi kaum wanita sebagai makanan bagi janinnya melalui tali pusar sehingga wanita hamil tidak mengalami haid. Apabila seorang wanita melahirkan, maka sisa-sisa makanan janin tersebut akan keluar dalam bentuk darah nifas. Kemudian Allah Ta’ala mengubah sebagian darah wanita tersebut menjadi susu yang dikonsumsi oleh bayinya. Setelah melahirkan dan menyusui, aktivitas darah itu akan kembali lagi seperti semula yang keluar setiap bulannya, baik dalam waktu enam atau tujuh hari sesuai dengan ketetapan Allah Ta’ala.
Warna darah haid
Terdapat empat warna darah haid yang perlu difahami oleh wanita muslimah, yaitu: hitam, merah, kekuning-kuningan, dan keruh. Sebagaimana hadis Fatimah binti Abi Hubaisyi Radhiallahu ‘anha, “Bahwasanya dia pernah mengalami istihadah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Jika darah haid, sesungguhnya ia berwarna hitam yang sudah dikenal. Oleh karena itu, tinggalkanlah salat. Jika berwarna lain, berwudulah, karena sesungguhnya ia hanya (semacam) keringat."
Masa haid dan lamanya
Usia minimal seorang yang dapat mengalami haid
Para ulama Rahimahumullah berbeda pendapat tentang batas usia serta waktu mulai dan berhentinya haid bagi seorang wanita. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah condong kepada pendapat ad-Darimi Rahimahullah yang mengungkapkan bahwa seberapa pun didapatkan ukuran darah itu, bagaimanapun keadaannya, dan berapa pun usia wanita yang mengalaminya, tetap dikategorikan sebagai haid. Dengan kata lain, kapan pun seorang wanita melihat darah yang umumnya dikenali sebagai darah haid, maka itu adalah haid.
Masa berlangsungnya haid
Sebagaimana pendapat tentang usia, berkaitan dengan batasan minimal dan maksimal haid juga terdapat perbedaan pendapat dari para ulama Rahimahumullah. Dalam hal ini Syaikh Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menguatkan pendapat bahwa tidak ada batasan masa haid dan masa suci antara dua waktu haid. Beliau menegaskan bahwa setiap darah yang merupakan kebiasaan sebagai darah haid, maka itu adalah darah haid. Namun apabila darah tersebut keluar secara terus-menerus, yang demikian itu bukanlah haid].
••••
Sesi Tanya Jawab
1️⃣
1. Bbrp waktu lalu teman sy dg usia yg 47 th mengalami bleeding..selama 28 hari darah mengalir sehingga dia tdk berpuasa selama Ramadhan sampai akhirnya ke RS dan dokter sampaikan itu merupakan pramenopause shg dilakukan tindakan dg pemberian obat anti pendarahan....lalu teman krn merasa tdk nyaman di RS..dia memaksa pulang agar dapat mandi dan dpt melakukan sholat kembali..Hal yg ingin sy tanyakan kalau kondisi demikian apakah dpt dikategorikan haid atau tdk...dan jk bukan haid apakah tetap harus mandi wajib agar dpt menjalani sholat?
2. Setelah selesai haid ketika suami meminta untuk berhubungan..apakah kita harus mandi wajib dulu atau bisa nanti sekalian mandi junub?
2️⃣ Izin bertanya bu ustazah
Wktu gadis sekitar usia 17 tahun di bulan puasa saya pernah haid bahkan menjadi bukan haid krna rentang wktunya smpai 22 hriππ» dan sempat berobat ke dokter.. penjelasannya krna usia remaja, banyak stres juga hormon belum stabil.. apakah itu benar? Mohon pencerahannya bu ustazahππ» jazakillah khoir
Ini di jawabnya gapapa ko kalo tidak bisa hari iniπ saya akan menunggu
Jawab:
Hal-hal terlarang karena haid
Hal-hal yang dilarang karena sedang haid, di antaranya:
1. salat
2. puasa
3. tawaf di Baitullah
4. menyentuh mushaf Al-Qur’an
5. duduk dan berdiam di masjid
6. berhubungan badan
7. talak
Hal-hal yang dibolehkan saat haid
Hal-hal yang dibolehkan saat haid, di antaranya:
1. pergaulan suami-istri kecuali berhubungan badan
2. mendatangi tempat pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha serta mendengarkan khutbah, kalimat-kalimat yang baik dan seruan kaum muslimin
3. melaksanakan amal ibadah seperti zikir, doa, dan haji, serta umroh (kecuali tawaf di Baitullah)
Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan oleh kelahiran, baik yang keluar bersama bayi atau satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya, sampai batas waktu tertentu [21]. Batas minimum nifas adalah tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah empat puluh hari.
Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid itu sendiri yang sebelumnya tertahan karena kehamilan. Sehingga hukumnya adalah sama dengan hukum haid kecuali dalam beberapa keadaan, di antaranya:
1. ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.
2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa dipergunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.
3. Baligh; seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas
Istihadah
Mengalirnya darah secara terus menerus di luar waktu haid yang disebabkan oleh sakit dan gangguan dari (sejenis) keringat mulut yang terdapat di bagian bawah rahim yang biasa disebut “al-‘adzil”.
Perbedaan darah haid dan istihadah
Tiga perbedaan umum antara darah istihadah dan darah haid, yaitu:
1. Darah haid adalah hitam dan kental dan memiliki bau anyir. Adapun darah istihadah adalah merah yang tidak memiliki bau.
2. Darah haid keluar dari dalam rahim. Adapun darah istihadah keluar dari bagian bawah rahim berupa keringat.
3. Darah haid adalah darah alami yang keluar pada waktu-waktu tertentu. Adapun darah istihadah merupakan darah penyakit yang tidak terikat pada waktu tertentu.
Keadaan wanita istihadah
Terdapat tiga keadaan wanita yang mengalami istihadah, di antaranya:
1. Masa haidnya diketahui sebelum dia mengalami istihadah. Dalam keadaan demikian, masa yang diketahui itu termasuk (dihitung) sebagai waktu haid dan berlaku baginya hukum haid. Adapun darah yang keluar setelah itu merupakan darah istihadah.
2. Wanita yang istihadah tidak mempunyai waktu haid yang rutin sebelum istihadah itu datang. Akan tetapi ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadah.
3. Wanita yang tidak memiliki waktu-waktu haid yang pasti serta tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadah. Maka hendaklah ia menghitung hari haidnya seperti hari haid pada umumnya wanita (6-7 hari) yang dimulai dari pertama kali dia mengetahui keluarnya darah, dan selebihnya dihitung sebagai istihadah.
Ketentuan hukum bagi wanita istihadah
Hukum taklifi bagi seorang wanita istihadah itu sama dengan wanita yang suci sebagaimana umumnya, seperti salat, puasa, i’tikaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya, kecuali dalam beberapa hal berikut:
1. Tidak diwajibkan baginya mandi besar.
2. Wajib berwudu ketika ingin salat dengan mencuci bekas darah dari rahimnya dan menahannya dengan kain (pembalut).
••••
Closing statement
Kesimpulan
Pengetahuan dan ilmu tentang perkara haid, nifas, dan istihadah merupakan fardu ‘ain bagi setiap hamba Allah Ta’ala khususnya kaum wanita muslimah sebagai wujud dari upaya dalam menggapai kesempurnaan ibadah salat. Maka kepada setiap wanita muslimah hendaklah mengetahui hal ini. Begitu pula kepada kaum pria muslim agar dapat membimbing istri, anak, dan keluargnya kepada kemurnian dan kesempurnaan ibadah kepada Allah Ta’ala.
Comments
Post a Comment