Fikih Muamalah - Sewa Menyewa (Ijaroh)
Fikih Muamalah - Sewa Menyewa (Ijaroh)
Ustadz Ujang Pramudhiarto, LC. M.Pd.I.
Tentang sewa menyewa, itu ada 2 macam.
1. sewa menyewa barang.
2. sewa menyewa jasa.
1. Sewa menyewa barang , yaitu transaksi atau akad atay kesepakatan untuk memanfaatkan sebuah barang dengan pemanfaatan yang sifatnya mubah (yang di perbolehkan syariat) keduanya harus saling mengetahui bentuk & manfaat barang tersebut. pemanfaatan ini terikat pada waktu tertentu.
Syarat sewa menyewa barang.
1. sewa menyewa ini merupakan pemanfaatan barang tertentu milik orang lain. definisi dari pemanfaatannya harus jelas. misal menyewa mobil Avanza, maka mobil tersebut digunakan sebagaimana mestinya. tidak boleh untuk mengangkut sesuatu yang tidak semestinya, misal batu dlsb. gunakan mobil tersebut sebagaimana mestinya.
2. sewa menyewa harus ada keterangan waktu tertentu. ketidakjelasan masa sewa berpotensi menimbulkan persoalan. barangnya jelas, pemanfaatan jelas, tarinya jelas, dan masa sewanya jelas.
3. barang yang di sewakan hanya di gunakan untuk sesuatu yang sifatnya mubah (di bolehkan oleh syariat) bukan untuk sesuatu yang haram. atay sesuatu yang menimbulkan kemudharatan. tidak digunakan untuk bermaksiat. misalnya, tidak boleh menyewakan pisau, yang niat nya pisau tsb untuk membunuh seseorang. atau contoh buruk lainnya. intinya, kedua belah pihak harus tau akan digunakan untuk apa barang yang di sewa tersebut.
2. Sewa menyewa Jasa, yaitu sebuah akad atau kesepakatan atas pekerjaan tertentu yang di lakukan minimal dengan 2 orang, dengan upah yang di sepakati kedua belah pihak, dan dalam waktu yang sudah di tetapkan.
Misalnya, saya ingin buat sumur, maka saya mencari orang yang bisa membuat sumur. dan saya ingin sumur tsb dibuat sedalam 20 meter kemudian saya tanyakan kepada si pembuat sumur dan di sanggupi. ini berarti, pekerjaannya jelas.
kemudian dalam sewa menyewa jasa harus disepakati upahnya. dan ini di sepakati didepan. tidak boleh mempekerjakan orang tanpa kejelasan upah di depan.
kemudian masa pekerjaan nya / waktunya jelas. dan harus di sepakati kedua belah pihak. misal dalam membuat sumur seperti yang tadi saya contohkan, saya dan si bapak sepakat sumur jadi dalam kurun waktu 1 bulan.
Jadi dalam sewa menyewa jasa ini, pekerjaan nya jelas, upahnya jelas, dan waktunya di sepakati kedua belah pihak. jika salah satu dari syarat ini tidak di penuhi, maka bisa menimbulkan masalah.
Ketika Ijaroh (sewa menyewa) ini di atur oleh syariat, maka PASTI ada aturan dari Al Qur'an dan Hadits.
Pasti ada dalilnya.
Dan dalilnya bukan pada angan-angan, mimpi, ataupun perasaan. tidak boleh menurut ketiganya, karena apabila syariat di atur dengan salah satu dari ketiga nya atau ketiga tiganya, maka di takutkan akan adanya banyak syariat. karena ketiga hal tersebut bisa berbeda antara satu orang dengan orang yang lainnya.
Kemudian, apa dalil yang menjelaskan tentang Ijaroh?
1. Al Qur'an surat at tholaq ayat 6.
jika seorang wanita menyusui anak kalian, maka berikanlah kepada wanita tsb upah. (upah di berikan karena ada pekerjaan yang di kerjakan wanita tersebut) yaitu menyusui.
Tafsir dari surat ini adalah.
1. dahulu kasusnya adalah ada laki-laki, ia punya istri, dan istrinya sedang hamil. kemudian qodarullah terjadi keributan di antara keduanya, segala upaya sudah di lakukan untuk berdamai, tetapi rumah tangga tidak bisa di pertahankan, dan yang lebih baik untuk keduanya adalah berpisah (karena perceraian juga salah satu syariat Islam) pasti ada kebaikan nya.
Nah, keluarga tsb kemudian bercerai, dan perceraian tsb terjadi saat si wanita sedang hamil.
kalau secara hukum, maka boleh.
nah, boleh disini, bukan berarti baik. karena rumah tangga yang baik adalah rumah tangga yang langgeng, sakinah mawadah warohmah. tetapi dalam kondisi tersebut, yang terbaik untuk pasangan suami istri itu adalah bercerai.
suami menceraikan istrinya tatkala istrinya sedang hamil. maka WAJIB bagi laki-laki itu memberi nafkah kepada wanita tsb. kenapa?
1. karena masih ada di masa Iddah. (g boleh nikah dg laki-laki lain)
2. karena wanita tersebut sedang mengandung anaknya. yang kelak ketika sang anak lahir maka akan di nasabkan padanya (laki-laki tsb)
Setelah lahir, apakah laki-laki ini tetap berkewajiban memberikan nafkah pada wanita itu? TIDAK. karena, masa Iddah sudah selesai. Iddah nya selesai karena ia telah melahirkan anaknya.
Tapikan sedang menyusui anaknya?
wanita tsb ga mau menyusui anaknya. (kisahnya begitu) kemudian akhirnya syariat turun, dan memberikan solusi, yakni di sepakati oleh kedua belah pihak, wanita tsb di beri upah. akhirnya wanita tersebut menyusui anaknya dan mendapatkan upah. maka upah di berikan sesuai kesepakatan.
tafsir surat at tholaq ayat 6, yang kedua yaitu..
ada seseorang yang air susunya ga keluar, maka boleh mencari wanita yang bisa menyusui anaknya dan memberikan upah kepadanya. di sepakati waktu dan upahnya. apabila wanita yang menyusui itu punya anak kandung perempuan dan yang di susui adalah laki-laki maka kedua anak tsb menjadi saudara sepersusuan. yang tidak boleh keduanya menikah, karena keduanya bak saudara. yakni saudara sepersusuan.
Jumlah susuannya berapa?
nabi menjelaskan dulu minimal 10 kali, di hitung 1 kali, ketika mulut si bayi mulai nempel pada (puting si ibu) sampai lepas, kemudian syariat itu di nasakh (di hapus) menjadi 5 kali, hingga saat ini. hitungan 1 sama. (hingga si bayi kenyang.)
Dalil yang ke dua adalah Al qosos ayat 26 dan 27.
terkait dengan dua putri nabi syuaib dan nabi Musa.
Ya Abbati(panggilan hormat) seoryanak pada ayahnya. pelajaran yg bisa di ambil adalah, org tua berkewajiban mendidik anak-anak nya dengan baik. punya panggilan kesayangan, yang baik. jangan hanya panggil Pak, tapi panggilah Bapak.
begitu kata ustad.. so, ayo berlatih☺️💪🏾
kalau besok dah nikah, panggilah keluarga dg sopan, bersiaplah dari sekarang. bagaimana cara mendidik anak dll.
dalam hal ini, (Al qosos 26&27)
seoranv anak bisa memerintahkan/memberi usulan kpd ayahnya dg bahasa yg baik, maka komunikasi mereka pasti baik. yg di sampaikan sang anak pada saat itu adalah,
"Wahai bapakku, sesungguhnya sebaik-baiknya orang yg dapat di pekerjaan adalah yang punya 2 sifat ini. 1. harus berkompeten. bisa kerja. misal seorang yg di tugasi nyetir mobil, maka pastikan ia berkompeten. kalau tidak maka, kamu rugi.
yang ke-2, harus yg Al amin, yaitu jujur. dapat di percaya. agar kita tidak rugi.
maka poin ini sangat penting bagi seorang pengusaha/orang yg mempekerjakan seseorang, carilah ia yg berkompeten dn jujur.
eh, kenapa namanya surat Al qosos? kenapa bukan qisoh? qisosun?
karena cerita di dalam Al Qur'an semuanya benar. pake kata qosos, bukan qishoh /qisosun.
dalil yang ke-3 adalah, dari hadits nabi.
terkait kisah hijrahnya nabi..
abu bakar siap menemani hijrahnya nabi walaupun pada saat itu sedang di Uber musuh. dan abu bakar adalah orang yg paling percaya kpd apa yg nabi sampaikan.
dalil yang ke 4 adalah hadist qudsi.
apa itu hadis qudsi? hadis qudsi adalah firman Allah yang lafadnya dadi nabi shalallahu alaihi wa salam. tapi maknanya dari Allah.
kalau ayat Al Qur'an, makna dan lafadz dari Allah.
isinya tentang 3 golongan yang akan menjadi musuh bagi mereka kelak di hari kiamat.
yaitu..
1. seorang yg bersumpah dg membawa nama Allah tetapi dia tidak memenuhi sumpahnya.
2. blm di jelasin ustad.
3. seorang yg mempekerjakan orang tapi tidak segera memberi upahnya. maka tepatilah pembayaran utk mereka.
Comments
Post a Comment