Hukum-hukum Syariah Tentang Rumah
Hukum-hukum Syariah Tentang Rumah.
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Pembahasan buku berjudul 40 nasihat untuk memperbaiki rumah tangga.
Bagaimana hukum syariah di dalam rumah? setelah kemarin kita bahas tentang bagaimana menghadirkan orang berilmu ke dalam rumah, maka sekarang pembahasan ini juga sangat penting. supaya rumah tangga ideal. jangan sampai rumah kita hampa dari ilmu.
kita sepakat bahwa semua dari kita menginginkan ketenangan jiwa. dan kita semangat untuk menggapainya. orang awam mendapatkan ketenangan jiwa dengan cara healing, dan harus di maknai dengan hiking atau ke pantai dan lain sebagainya. mereka berusaha untuk mengadakan waktu dan biaya agar mendapatkan apa yang mereka anggap dapat mendapatkan ketenangan jiwa.
maka bagaimana kalau ketenangan jiwa tidak di dapat di dalam rumah? padahal mayoritas usia kita ada di dalam rumah? maka penting bagi kita untuk memiliki ketenangan jiwa di dalam rumah. dan tidak ada ketenangan jiwa yang terbaik kecuali di dapatkan melalui ridhonya Allah. apa itu?
*1. ketenangan jiwa melalui ilmu dan iman.*
seseorang ketika sudah beriman maka ia senantiasa memupuk keimanannya dengan ilmu. ketika sudah berilmu, tidaklah mereka mengamalkan suatu perbuatan, melainkan dengan ilmu pula (perbuatan nya berdasarkan ilmu yang ia punya) dan perbuatan ini tidak akan menggerogoti iman nya.
tapi seseorang ketika hanya bermodalkan iman saja, tanpa ilmu..
ia anggap iman saja cukup untuk healing ke tempat rekreasi, bukan rihlah ke majelis ilmu..
tapi rihlahnya hanya ke tempat rekreasi tsb..
ketika ia mencari ketenangan disana, Haqul Yaqin..!! saat tidak berdasarkan ilmu maka akan ada masanya bosan, jenuh, lelah dan lain sebagainya.
akan ada masanya bosan ke pantai..
bosan ke gunung..
inilah pentingnya bagaimana iman ini di pupuk dengan ilmu. dan kita jadikan ilmu itu ada di dalam rumah kita dengan cara menjadikan rumah sebagai taman taman surga.
rumah sebagai tempat kita mempelajari hukum-hukum Syariah..
sebab kita tahu bersama bahwa membina rumah tangga dengan ilmu agama adalah sesuatu yang mutlak.
pada pertemuan lalu telah di bahas bahwa ketika ada anggota keluarga yang tidak memiliki akses seperti suami, karena haid dlsb. (istri dan anak gadis) maka seorang suami hendaknya tetap memfasilitasi mereka untuk tetap beribadah. dan mengahdirkan majelis ilmu melalui kitab atau audio. perlu ada ta'lim di rumah dan perlu ada pengajaran dari seorang suami di rumah kepada anggota keluarga nya.
seorang suami hendaknya mengajarkan hukum syar'i tentang rumah.
ilmu seputar rumah..
1. sholat dalam rumah.
sebaik baik sholatnya laki laki di rumah adalah selain silat fardhu. maka seorang laki laki ia harus mengisi di dalam rumahnya, dengan sholat yang ia kerjakan. tapi bukan sholat fardhu, melainkan solat Sunnah. misal witir Dhuha dll.
sehingga ketika ada seorang laki laki yang sudah sholat 5 waktu di masjid, tetap harus sholat Sunnah di rumah. sebagai bentuk ibadah diri nya sendiri dan sebagainya bentuk tarbiyah kepada keluarga nya.
bahkan termasuk di antara sebuah kebaikan adalah adanya jadwal suami dan istri untuk solat berjamaah. misalnya solat tahajud bersama setiap malam Ahad.. supaya ada cas untuk imannya. dan hal ini tidak menyelisihi syariat. sekedar sesekali saja.
adapun bagi wanita, semakin solat di sudut terdalam rumahnya, maka akan semakin baik, semakin tidak nampak dari luar maka solatnya wanita di dalam rumah, semakin baik, sebagian ahli ilmu menjelaskan bahwa semakin tidak terjangkau dari pintu rumahnya maka lebih baik artinya, jangan kemudian solat di ruang tamu, atau ruang yang berpapasan dengan ruang tengah.
lalu dimana? cari tempat yang tersembunyi. misalnya di dalam kamar.
karena sebaik tempat sujud bagi wanita adalah yang paling dalam di bagian rumahnya dan yang paling tersembunyi di dalam rumahnya.
terkait hukum solat di dalam rumah, ada catatan dari Syaikh al munajid..
"jangan sampai orang lain yaitu tamu atau kerabat, menjadi imam solat berjamaah didalam rumah kita" tapi hal ini tidak terlarang secara mutlak. tapi seyogyanya memang demikian.
kenapa?
karena tidak boleh bagi seseorang, menduduki tempat yang biasa di duduki Shohibul bait. ini hukum asalnya.
misalnya di dalam rumah ada Shofa yang bentuknya 1 maka kita jangan duduk di sana, karena kemungkinan tempat itu adalah tempat yang sering di pakai tuan rumah.
berkaitan dengan solat, maka hukum asalnya adalah tuan rumah sebagai imam, tetapi apabila tamu dan kerabatnya di persilahkan untuk menjadi imam karena pertimbangan bacaan nya lebih baik dan hafalan Qur'an nya lebih banyak, maka yang seperti ini tidak apa-apa.
2. hukum seputar izin
hal ini sangat jarang di bahas di zaman sekarang, padahal banyak ulama yang menjadikan hal Ini sebagai bagian adab dasar. landasan hukumnya ada di dalam Qur'an surat an nur..
jangan sampai masuk ke dalam rumah sampai kalian meminta izin. nah di sini, rumah bisa di kiaskan sebagai ghurfah (kamar) / ruangan..
tapi..
kalau barang kita tertinggal di dalam ruangan tsb yang tidak berpenghuni maka kita boleh masuk. hal ini merupakan bentuk pengecualian. tapi kalau ga ada kepentingan, hukum asalnya ga boleh masuk.
banyak teman dan keluarga kita di beri tahu mengenai hal ini..
sebagai orang tua, hendaknya juga minta izin kepada anak nya ketika ingin masuk ke kamar anaknya, apalagi anaknya sudah baligh.
hukum asal ruangan tertutup yang ingin di masuki harus izin ..
ketika sebelum subuh, saat qoilullah (tidur siang) dan bakda isya.
kenapa?
karena ada aurat yang kemungkinan besar sedang tersingkap.
bagaimana apabila ada yang maksa masuk?
maka di sini, syariat membebankan konsekuensi yang mengerikan.
haram..
karena kaitannya dengan mata.
apabila ia di lempar sesuatu yang mengenai matanya oleh pemilik kamar atau pemilik ruangan tsb, nabi katakan tidak ada diyat dan qisos baginya..
atau ga ada denda dan tanggung jawab atas perbuatannya tsb.
karena emang di bolehkan oleh syariat.
tapi bagaimana kalau kamar ortu yang kita khawatirkan keadaan ortu di dalamnya, misal ga bisa di buka, dan ortu di dalam sakit, jatuh atau yg lain..
maka tetap harus meminimalisir potensi fitnah.. pastikan yang masuk adalah mahramnya dulu.
kemudian apabila rumah dalam keadaan ada Praha, misal jatuh talak dari suami. maka istri tetap harus berada di dalam rumah tsb. jika ingin keluar harus atas izin suaminya, karena ia masih menjadi istrinya. walau sudah talak bain. ini menunjukkan bahwa ketika ingin keluar rumah, bagi seorang istri HARUS seizin suaminya.
catatan penting lainnya adalah...
bolehnya suami meninggalkan istrinya yang nusyuz di rumah sendirian, jadi boleh meninggalkan istri sendirian, maka jangan sampai nuzyuz ( membangkang) kepada suami... wahai para istri....🤗
poin lainnya adalah...
khusus untuk jomblo...🤣🤣
ketika pergi safar tidak boleh sendirian..
dan apabila ngekos, atau ngontrak tidak boleh hanya sendiri, cari yang beberapa kamar. karena jika sendirian rawan terfitnah.
itu adalah beberapa poin tambahan yang saya ingat dari perkataan ustadz..
semoga catatan ini bermanfaat untuk kita, dan semoga kita bisa mengamalkan dengan sebaik baiknya
barokallahu feekummmmm
Comments
Post a Comment