Batasan Waktu Sholat #Part 2

 🏷️ *NOTULENSI KAJIAN ENSIKLOPEDI SHOLAT*

🖊️ Bab "Batasan Waktu Sholat #Part 2"

📚 Merujuk kitab 'Shohih Fiqih Sunnah' karya Syeikh Abu Malik Kamal

🎙️Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag حفظه الله  

🗓️ Hari/Tanggal: Rabu, 31 January 2024 | 19 Rajab 1445H 

⏱️ Pukul 07.00 - 08.30 WIB

💬 Kajian Muslimah Khasanah



Ustadz membuka majelis dengan pujian kepada 

Allah, shalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, muqodimah dan do'a.


Alhamdulillaahil-ladzii bini'matihi tatimmush-shoolihaat, bersyukur kita kepada Allah, atas limpahan nikmat Nya. Allah kumpulkan kita dalam nikmat keimanan, nikmat sehat, nikmat waktu luang, Allah berikan kita nikmat untuk bermajelis ilmu. Semoga kita terus mensyukuri nikmat yang Allah berikan. Nikmat ketundukan hati untuk duduk dalam majelis ilmu, semoga duduk nya kita dalam majelis ilmu tercatat dalam bentuk ketaatan dan bentuk syukur kita kepada Allah dan memperberat amal timbangan kita di yaumil Qiyamah.


🖊️ Bab "Batasan Waktu Sholat #Part 2"


📍Shalat Maghrib


︎▪️ Definisi 

Kata "Al-Maghrib" berasal dari kalimat غربت الشمس (gharabat asy-syamsyu) yang artinya matahari terbenam. Maksudnya, ketika terbenam dan tak terlihat. Dalam sisi bahasa Arab, kata ini dipakai sebagai sebutan waktu dan tempat terbenamnya matahari dan

sebutan untuk shalat yang dikerjakan di waktu tersebut. 


Kata Isya juga dipakai untuk menyebut maghrib, tapi hukumnya makruh, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam Ash-Shahihain :


لا تغلبنكم الأغراب على اسم صلاتكم المغرب، وتقول هي

العشاء.


"Janganlah orang-orang badui sampai mengalahkan kalian pada nama shalat kalian, yaitu Maghrib." Mereka menyebutnya sebagai

Isya.




▪️Permulaan waktu shalat Maghrib

Shalat maghrib dimulai apabila matahari telah terbenam dan menghilang (dari pandangan) serta telah sempurna proses terbenamnya 

hal ini berdasarkan ijma' para ulama.


Namun akhir-akhir ini kita perhatikan khususnya dikota Yogyakarta, sudah terdengar kumandang adzan magrib tapi kondisi matahari dalam keadaan terang, lalu bagaimana kondisi demikian?


Jika kita mengetahui kondisi matahari masih ada terlihat dan hal ini bisa diketahui oleh orang-orang yang tinggal dipegunungan atau dipinggir pantai maka ini waktu dilarang untuk sholat. Namun jika kita tidak nampak telihat matahari tapi kondisi masih terang terlihat semburan cahaya nya saja maka kondisi ini maka kita ikut seruan adzan yang telah disepakati oleh pemerintah (taat ulil amri).


▪️Akhir waktu shalat Maghrib

Dalam masalah ini, para ulama memiliki dua pendapat :


~Pendapat Pertama.

Shalat maghrib hanya memiliki satu waktu yakni dimulai pasca terbenamnya matahari dengan kadar waktu yang bisa dipakai orang yang akan shalat untuk bersuci, cukup waktu untuk sholat, menutupi auratnya, mengumandangkan adzan dan iqamah. Ini adalah pendapat madzhab Malik, Al-Auza'i, dan Asy-Syafi'i.


Jika ada seseorang yang menunda-nunda waktu magrib maka ia tidak disebut sholat maghrib. Jadi jeda waktu magrib sangat sebentar sebab sholat maghrib hanya memiliki satu waktu. Sebagai contoh, waktu magrib saat ini yaitu pukul 18.20 wib (waktu Yogyakarta), setelah puku 18.20 maka waktu ini cukup untuk orang bersuci, memakai pakaian, adzan dan iqomah maka pukul 18.40 bukan lagi waktu sholat magrib. Ini pendapat madzhab Malik, Al-Auza'i, dan Asy-Syafi'i.


Jadi pendapat pertama mengatakan bahwa waktu maghrib hanya merupakan satu waktu saja yaitu sekadar waktu yang diperlukan orang yang akan sholat untuk bersuci, menutup aurot, melakukan adzan, iqomah dan melaksanakan sholat maghrib. Pendapat ini adalah pendapat Malikiyah, Al Auza’i dan Imam Syafi’i. Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ketika Jibril mengajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam sholat,


ثُمَّ جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ حِينَ غَابَتْ الشَّمْسُ وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزُلْ عَنْهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ…..


“Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam ketika matahari telah tenggelam (sama dengan waktu ketika Jibril mengajarkan sholat kepada Nabi pada hari sebelumnya) kemudian dia mengatakan, “Wahai Muhammad berdirilah laksanakanlah sholat maghrib………..” (HR. Nasa’i No. 526, hadits ini dinilai shahih oleh Al Albani rohimahullah dalam Al Irwa’ hal. 270/I).


~Pendapat Kedua.

Waktu akhir shalat Mahgrib adalah ketika hilang semburan cahaya merah senja lenyap. Jika kita mendapati waktu sholat isya tapi kita melihat ada semburan cahaya merah dari matahari maka hendaklah jangan sholat dulu walaupun sudah terdengar kumandang adzan. 


Pendapat kedua mengatakan bahwa akhir waktu maghrib adalah ketika telah hilang sinar merah ketika matahari tenggelam. Pendapat ini adalah pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Mahzab Hanafi serta sebahagian mazhab Syafi’i dan inilah pendapat yang dinilai tepat oleh An Nawawi rahimahumullah. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,


….وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ…..


“Waktu sholat maghrib adalah selama belum hilang sinar merah ketika matahari tenggelam” (HR. Muslim No. 612). Pendapat inilah yang lebih tepat (rajih) Allahu a’lam.


Dalilnya sebagai berikut:

# Hadits riwayat Ibnu Amr yang telah disebutkan, Waktu shalat Maghrib adalah sampai sebelum hilangnya syafaq (sinar merah senja)."


# Hadits riwayat Abu Musa tentang orang yang bertanya berkaitan dengan waktu-waktu shalat. Termuat di dalamnya, "Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam mengerjakan shalat Maghrib di hari pertama saat matahari terbenam, dan pada hari kedua menunda shalat Maghrib

sampai sinar merah senja lenyap." Takhrij hadits ini sudah disebutkan, dan keterangan serupa ada di hadits riwayat Buraidah. 


# Hadits riwayat Zaid bin Tsabit, ia berkata kepada Marwan, "Mengapa engkau membaca surat-surat pendek pada shalat Maghrib? Dahulu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca surat yang panjang Yaitu surat Al-A'raf.


Berikut keterangan dari zaid bin tsabit, orang yg pertama kali membaca surat-surat pendek di dalam sholat Maghrib secara terus menerus adalah Marwan bin Al-Hakam (seorang kholifah dari Bani Umayyah). Oleh karenanya, Zaid bin Tsabit (seorang sahabat Nabi) radhiyallahu ‘anhu pernah mengingkari perbuatannya tsb seraya berkata:


“Mengapa engkau terus menerus membaca surat-surat pendek di dlm sholat Maghrib? Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat Thuula Ath-Thulayain (di dlm sholat Maghrib, pent).” Ia (Marwan bin Al-Hakam) bertanya; “Apakah surat Thuula Ath-Thuulayain itu?” Jawab Zaid: “Yaitu surat Al-A’raaf.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, at-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah. Dan derajatnya dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Shohih Abu Daud nomor.728).


» Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, ia menceritakan ‘Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah sholat Maghrib dengan membaca surat Al-A’raaf dlm dua roka’at.’ (SHOHIH. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dlm Al-Musnad).


Lalu apakah ketika sholat magrib disunnahkan membaca surat-surat yang panjang?


Jika tidak ada majelis ta'lim maka bacalah surat-surat yang panjang. Secara umum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaca surat-surat panjang didalam sholat isya.


Perbedaan para ulama dalam menyikapi batas akhir sholat magrib hendaklah kita terima dengan lapang dada. 


Jika kita mengamalkan pendapat Malikiyah, Al Auza’i dan Imam Syafi’i maka ketika datang waktu magrib kita seperti terburu-buru. Karena jika sholat magrib hanya dalam satu waktu lalu bagaimana ketika berbuka saat puasa ramadhan biasanya kaum muslimin berbuka terlebih dahulu (makanan telah terhidang). Jika sholat magrib dikerjakan dalam satu waktu tentu akan terburu-buru. Terdapat hadits riwayat Anas, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :


إذا قدم العشاء فابدء وا به قبل أن تصلوا صلاة المغرب ولا تعجلوا عن عشائكم.


"Apabila telah dihidangkan makan malam, maka mulailah dengannya sebelum shalat Maghrib. Jangan kalian tergesa-gesa karena makan malam kalian. " (Shahih Bukhari 672, muslim 557)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ


“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)


Dalam lafazh lain, dari hadits riwayat Aisyah disebutkan,


إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ


"Jika shalat sudah ditegakkan sementara makan malam telah datang, maka mulailah dengan makan malam." (Shahih Bukhari 671).


Jadi lafal dalam hadist Jangan kalian tergesa-gesa karena makan malam kalian ini bermakna sholat magrib ada jeda nya bukan sholat magrib itu dalam satu waktu. Hadits tersebut sangat jelas memperbolehkan penundaan shalat Maghrib sampai selesai makan malam, yakni sesudah masuk waktunya. 


Hadits riwayat Mu'adz, yang menyatakan, bahwa ia pernah mengerjakan shalat Maghrib bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, kemudian pulang ke kaumnya dan mengimami

mereka."


Berikut hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,


كَانَ مُعَاذٌ، يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ، فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ


“Mu’adz shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia pulang, lalu mengimami kaumnya. Dia melakukan shalat isya’ pada malam tersebut bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka.” (HR. Bukhari no. 668 dan Muslim no. 465)


Dalam hadits di atas, sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau pulang menuju kampungnya dan menjadi imam shalat isya’ di kampungnya. Jika sholat magrib dalam satu waktu tidak mungkin sahabat Mu'adz bisa mengimami kaumnya karena tidak akan cukup waktunya. Jadi kesimpulan nya waktu sholat mahgrib ini lama.


▪️Disunnahkan menyegerakan shalat Maghrib

Dalil-dalil berkenaan dengan hal ini adalah sebagai berikut: Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, ia berkata,


كنا نصلي المغرب مع النبي صلى الله عليه وسلم، فينصرف أحدنا وإنه ليبصر مواقع نبله.


"Kami pernah menunaikan shalat Maghrib bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Salah seorang dari kami pulang dengan tetap bisa melihat tempat anak panahnya." (Shahih Bukhari 559, Muslim 637).


Disunnahkan Menyegerakan Sholat Maghrib

Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu,


لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ


“Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Dawud No. 414 dll. dan dinilai shohih oleh Al Albani dalam Takhrij beliau untuk Sunan Ibnu Majah).



📍Shalat Isya


︎▪️ Definisi 

Kata الشاء (Isya) ialah permulaan malam dari waktu magrib sampai sepertiga awal malam jadi waktu isya adalah awal kegelapan yang pertama kali datang sejak Maghrib. Shalat Isya dinamakan dengan demikian, lantaran dijalankan pada waktu gelap yaitu ketika habis waktu magrib (tidak ada lagi semburan cahaya merah). 


Notes :

- Awal waktu malam yaitu sholat magrib.

- Sepertiga awal malam yaitu masuk sholat isya.

- Sepertiga malam terakhir yaitu menjelang waktu subuh.


Shalat Isya juga disebut dengan nama shalat isya akhirah (shalat paling akhir) sebagaimana tertuang dalam sabda Nabi Shallallahu

Alaihi wa Sallam,


أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ


"Wanita mana pun yang menyentuh wewangian, hendaknya tidak menghadiri shalat Isya yang terakhir bersama kami." (Shahih, HR. Muslim).


Dari hadist diatas terdapat larangan bagi perempuan yang ingin sholat isya ke masjid dan ia menggunakan parfum karena pada malam hari rawan pada fitnah. Terlebih dahulu penerangan masih sulit sekali. Dalam keadaan gelap gulita, lalu perempuan keluar rumah dalam kondisi memakai parfum ini sungguh rawan dengan fitnah.


Shalat Isya juga disebut dengan nama Atamah, seperti tercantum dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,


وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا في العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوَاً


"Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada shalat Atamah (Isya) dan Subuh, pasti mereka mendatanginya meski dengan

merangkak." (Shahih, HR. Al-Bukhari 615)


Hadits berikutnya, Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu, beliau berkata: “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu wasallam bersabda:


وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا في العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوَاً


“Seandainya mereka mengetahui apa yang ada pada shalat isya’ dan shalat subuh (berupa pahala yang Allah siapkan), niscaya mereka akan mendatangi shalat tersebut walaupun dengan merangkak.” (Muttafaqun ‘alaih).


Sebutan nama Atamah (isya) tidak familiar terdengar karena penamaan ini digunakan oleh orang-orang badui, bahkan ulama memakruhkan menggunakan nama sholat isya dengan sebutan Atamah. 


▪️Batas akhir sholat Isya

Ketauhilah batas akhir sholat tidak berakhir waktu berikutnya. Sebagaimana batas akhir sholat isya tidak sampai waktu subuh dan juga batas akhir sholat subuh bukan sampai waktu dzuhur. Mari kita simak batas akhir sholat isya.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat terkenal yaitu 


~Pendapat Pertama. 

Akhir waktu shalat isya adalah sepertiga malam yang pertama (sesaat sebelum subuh). Ini adalah pendapat oleh Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat barunya, namun waktu ini merupakan waktu ikhtiyar (pilihan) menurutnya. Inilah pendapat madzhabnya. Namun, dalam kitab Al-Umm, Imam Asy-Syafi'i menegaskan bila telah melewati sepertiga malam pertama, maka shalat Isya sudah terlewatkan.


Pendapat ini juga diutarakan oleh Abu Hanifah. Ini juga pendapat masyhur dalam madzhab Malik. Hujjah mereka adalah hadits saat

Jibril mengimami Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dalam hadits tersebut, dipaparkan, "Bahwa ia mengerjakan shalat Isya bersama

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di sepertiga malam pada hari kedua."


~ Pendapat Kedua

Waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam. Lalu kapan pertengahan malam?

Kita ketauhi Malam hari dimulai yaitu waktu magrib dan Akhir malam yaitu waktu subuh. Jadi jika sholat magrib dimulai pukul 18.00 wib dan sholat subuh pukul 4.00 wib jadi ada rentang waktu 10 jam maka tarik garis tengah (5 jam) maka pertengahan malam yaitu 5 jam dari awal magrib yaitu pukul 23.00 wib. Dan ini pendapat jumhur para ulama. Pendapat ini dilontarkan oleh Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habu Ar-Ra`yi (para ulama yang mengedepankan logika), Asy-Syafi'i dalam pendapat lama. Namun, menurut Ash-habu Ar-Ra`yi, shalat sah bila dilakukan setelah waktu itu namun hukumnya makruh. Sedangkan menurut Asy-Syafi'i, itu masih waktu ikhtiyar, shalat belum lewat waktunya sampai fajar. 


Para ulama berdalil dari beberapa hadist :


# Hadits riwayat Abdullah bin Amr, Dalam hadits  tercantum, "Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam." Waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr,


وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ


“Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612)


# Hadits riwayat Anas, ia berkata, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengakhirkan shalat Isya sampai pertengahan malam."


أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no. 572)


Dan Ini pendapat yang kuat. Maka perhatikan hal ini jangan sampai kita menunda sholat isya sampai sepertiga malam sekalian tahajud ini keliru. 


~ Pendapat Ketiga.

Waktu akhir shalat isya adalah terbitnya fajar shadiq (walaupun tidak dalam keadaan darurat). Pendapat ini merupakan pandangan Atha, Thawus, Ikrimah, Dawudh Azh-Zhahiri. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Pendapat ini bid (1/128). Dan ini pendapat yang lemah. 


Maka penting perkara ini disampaikan kepada saudara, keluarga kita. Jangan sampai mereka masih berkeyakinan bahwa batas sholat isya yaitu waktu subuh karena ini keliru. 


‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh yaitu sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.


Lain lagi jika kondisi ketiduran. Misal setelah magrib seseorang tertidur saking capeknya ia baru terbangun ketika subuh, dan ia mengerjakan sholat isya maka ini boleh. Karena ia bukan kesengajaan menunda-nunda waktu sholat isya tapi udzur tertidur.


▪️Disunnahkan mengakhirkan sholat isya.

Terdapat dalil Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengakhirkan sholat isya, Dalil hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,


أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى »


“Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638)


Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.


Terdapat keutamaan mengakhirkan sholat isya yaitu hadits shalat ‘Isya’ dikerjakan hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits,


لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ


“Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim).


Namun untuk kehati-hatian hendaknya kita mengerjakan sholat isya diawal waktu khawatir ketiduran.


↘️ Hikmah kita dianjurkan sholat isya untuk diakhirkan (pertengahan malam) yaitu :


1. Agar kita bisa mengamalkan sholat malam sebagaimana yang dikerjakan Nabi Daud alaihis salam. Sholat malam Nabi Daud bukan disepertiga malam terakhir tapi dipertengahan malam. Setelah sholat malam Nabi daud tidur kembali. 


Jadi jika kita mengerjakan sholat isya dipertengahan malam, lalu dilanjutkan sholat tahajud dan ditutup dengan witir kemudian kita tidur maka kita telah mengikuti bagaimana sholat malamnya Nabi Daud alaihis salam.


Dan sholat malam nya Nabi daud memiliki keutamaan sebagaimana yang dinukil para ulama yaitu agar terhindar dari riya. Karena orang lain tidak akan tau bahwa kita sedang sholat malam sebab pada pertengahan malam orang sudah tertidur. Ini lebih menjaga diri dari riya dan menjaga keikhlasan. 


2. Untuk menjernihkan batin dari kesibukan dunia yang melalaikan, kesibukan yang sampai melupakan Allah. Sebagai contoh ketika seseorang mengerjakan sholat isya diawal waktu lalu setelah itu ia  berkumpul keluarga berbincang dan ada  canda tawa ataupun ia isi dengan menonton film dan ini semua adalah waktu yang membuat kita melupakan Allah atau menjauhkan kita dari mengingat Allah. 


Namun ketika sholat isya dikerjakan dipertengahan malam maka waktu ini kondisi batin lebih jernih tidak terkontaminasi dari kesibukan dunia. 


▪️Dimakruhkan tidur sebelum sholat isya dan berbincang-bincang setelahnya. 


Ada perkara yang dibenci berkaitan dengan sholat isya yaitu tidur sebelum sholat isya dan berlalai-lalai setelahnya. Jadi tidur setelah sholat magrib dan belum mengerjakan sholat isya maka ini hal yang makruh.


Terdapat Dalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu


أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا


Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]



📍Shalat Subuh (Fajar)


︎▪️ Definisi 

Kata (fajar) arti asalnya bermakna syafaq = cahaya pagi (sumber cahaya sudah tampak tapi matahari belum muncul) warna kemerahan di langit). Yang dimaksudkan ialah cahaya pagi. 


🍃 Fajar ada dua jenis :


- Pertama

Fajar kadzib, yaitu warna putih yang memanjang yang tampak di salah satu arah langit. Bangsa Arab menyebutnya ekor serigala. Setelah muncul, cahaya ini berangsur-angsur lenyap dan diikuti oleh kegelapan.


-Kedua

Fajar shadiq, yaitu warna putih melengkung berada di ufuk. Cahayanya akan semakin terang hingga matahari terbit. Dalam hadits disebutkan,


لا يمنعنكم من سحوركم أذان بلال ولا الفجر المستطيل،

ولكن الفجر المستطير في الأفق.


"Janganlah adzan Bilal menghalangi kalian dari makan sahur, demikian juga garis putih yang memanjang. Tapi, (hindarilah makan) saat warna putih melengkung (muncul) di ufuk." 


Fajar yang shadiq inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum, bukan yang pertama karena itu fajar kadzib. Kata fajar dipakai sebagai penyebutan shalat Fajar (Subuh) lantaran dilaksanakan di waktu tersebut. 


▪️Permulaan Sholat Shalat Subuh

Para ulama telah bersepakat bahwa permulaan waktu sholat subuh adalah terbit fajar shadiq. 


▪️Batas Akhir waktu shalat Subuh

Para ulama telah bersepakat, bahwa akhir waktu shalat Subuh ialah ketika terbitnya matahari.


▪️Disunnahkan menyegerakan pelaksanaan sholat subuh


Terdapat seruan sholat subuh diawal waktu ini lebih ditekankan. Karena sholat subuh waktunya tidak panjang. Jumhur ulama yang di antaranya Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur berpendapat pelaksanaan shalat Subuh pada

waktu hari masih gelap lebih utama daripada setelah hari mulai terang. Keterangan ini diriwayatkan dari para khalifah empat dan

Ibnu Mas'ud. Hujjah mereka adalah sebagai berikut:


- Riwayat-riwayat menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam menunaikan shalat Subuh pada waktu hari masih gelap. Di antara dalil itu, Hadits riwayat Aisyah, ia berkata,


كن نساء المؤمنات يشهدن مع رسول الله صلى الله عليه

وسلم صلاة الفجر، متلفعات بمروطهن، ثم ينقلبن إلى بيوتهن حين يقضين الصلاة، لا يعرفهن أحد من الغلس.


"Para wanita mukminah ikut menghadiri shalat Subuh bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan menutupi kepala kami dengan kain-kain. Kemudian mereka beranjak pulang ke rumah-rumah mereka usai melaksanakan shalat. Tidak ada seorang pun yang mengenali mereka lantaran hari masih gelap. (Hadist Shahih, HR. Al-Bukhari  578, Muslim 230).


- Hadits riwayat Abu Barzah Al-Aslami, ia berkata,


كان رسول اللہ صلی اللہ علیہ وسلم يصلى الصبح، ثم ينصرف، وما يعرف الرجل منا جليسه، ويقرأ فيها ما بين الستين إلى المائة.


"Dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menunaikan shalat Subuh, lantas beliau pulang. Seseorang tidak mengenal orang yang duduk di sampingnya. Beliau membaca (surat yang

berjumlah) enam puluh sampai seratus ayat." (Shahih, HR. Al-Bukhari 541, Muslim 1097).


- Hadits riwayat Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, "Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Kemudian kami beranjak menuju shalat Subuh." Aku (Anas) bertanya, "Berapa jarak antara keduanya?" Zaid menjawab, "Selama (bacaan) lima puluhan ayat." (Shahih,  HR Al-Bukhari 576, Muslim 47).


Jarak waktu antara selesai makan sahur dan memasuki shalat adalah selama membaca lima puluh ayat (Al Mursalat), Ini adalah waktu untuk menyelesaikan wudhu. Zaid mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menunaikan shalat Subuh pada awal waktu.


Ini sekaligus meluruskan kebiasaan dimasyarakat yang meyakini imsya tidak boleh makan. Ketauhilah Nabi memulai sahur mendekati waktu subuh. Disunnahkan mengakhirkan waktu makan sahur, yang kami maksudkan dengan mengakhirkan makan sahur bukanlah makan sahur setelah adzan subuh berkumandang namun mengerjakan makan sahur beberapa saat sebelum adzan subuh dikumandangkan.


Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan melalui jalan Sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,


تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ . قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً


(Zaid bin Tsabit mengatakan) “Kami  makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam kemudian Beliau berdiri untuk mengerjakan sholat” Aku (Anas bin Malik) bertanya, “Berapa jarak waktu antara iqomah dan sahur?” Lalu Zaid menjawab, “Sekadar waktu untuk membaca lima puluh ayat"


Menyegerakan pelaksanaan shalat Subuh masuk dalam keumuman kandungan dalil yang menyatakan sunnahnya menyegerakan shalat-shalat di awal waktunya. Menyegerakan pelaksanaan shalat Subuh merupakan kebiasaanvpara Khulafaur rasyidin.


Semoga Allah memberikan kita Taufiq untuk menjaga sholat dikerjakan diawal waktu,  hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan petunjuk. 

والله أعلمُ بالـصـواب


وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك


Jazaakallahu khairan ustadz Rosyid Abu Rosyidah  حفظه الله atas waktu, ilmu, nasehat nya, semoga ilmu yang telah sampai kepada kami, Allah mudahkan untuk kami amalkan. Barokallahu fiikum. 


✏️Notulen 

Wellin Zarlin

Comments

Popular Posts