Perhiasan Bagi Wanita
✍🏻 *NOTULENSI KAJIAN KITAB NASHIHAH LINNISA*
📚 Tema : "Perhiasan Bagi Wanita"
► Serial Nasehat Untuk Muslimah
I Kitab Nashihati Linnisa نصيحتي للنساء
| Sabtu, 13 Januari 2024
| Jam 05.30 - 06.30
🎙️Ustadzah Imroatul Azizah حفظها الله
Inspirator Muslimah
| Alumnus Daar El-Hadits Yaman
| Pimpinan Sekolah Alam Tahfizh Unggulan
http://bit.ly/satuofficial
﷽
Ustadzah membuka majelis dengan pujian kepada Allah, shalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, muqodimah dan do'a-do'a.
🏷️ Doa memohon ilmu yg bermanfaat
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal dan amal yang diterima.
🏷️ Do’a dimudahkan segala urusan
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
[Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Thoha: 25-28).
Alhamdulillaahil-ladzii bini'matihi tatimmush-shoolihaat, kita diberikan kesempatan untuk duduk dimajelis ilmu. Banyak orang diluar sana ingin belajar tapi belum diberikan kesempatan dan kemudahan. Mari kita bersyukur kepada Allah, kita diberikan taufiq untuk menuntut ilmu. Semoga Allah istiqomahkan kita dalam menuntut ilmu dan dimudahkan untuk mengamalkan ilmu. Tidaklah seseorang mendapatkan kemenangan kecuali diri nya kembali dan mentaati Allah. Dan bersyukur atas setiap keadaan kita, karena itu pilihan Allah. Setiap yang Allah pilihkan pasti kebaikan maka syukuri setiap keadaan kita. Alhamdulillah
Semoga Allah menerima amal ibadah kita
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Ya Rabb kami terimalah dari (amalan kami), sesungguhnya Engkau-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
📚 Tema : "Perhiasan Bagi Wanita"
📍Tanya Jawab Bagian Kelima Belas :
Para ulama berbeda pendapat tentang al-hulli
(perhiasan wanita). Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa perhiasan itu wajib di zakati, dan yang lainnya berpendapat tidak ada zakatnya. Kami mohon agar Anda menyebutkan dalil yang lebih kuat dan yang lebih kuat dan menyebutkan pendapat ulama dalam masalah ini.
Penting bagi kita untuk mengetahui perkara zakat perhiasan, karena fitrah seorang wanita menyukai perhiasan. Allah Ta’ala berfirman didalam Surat Ali ‘Imran Ayat 14
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Perhiasan adalah karunia dari Allah. Maka tidak salah jika wanita menyukai perhiasan. Mari kita bahas zakat perhiasan.
↪️ Jawab :
Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,
لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ
“Tidak ada zakat dalam perhiasan.”
Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.
Mayoritas ulama, mengatakan tidak ada zakat perhiasan yang dipakai oleh wanita.
Perhiasan itu ada zakat jika sudah mencapai nishob yaitu Nishob. Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol. Jika belum mencapai nishob maka tidak ada zakat.
Ummu Abdillah memilih pendapat ulama yang mengatakan bahwa perhiasan wanita ada kewajiban zakatnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ ,
الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (QS. Fussilat: 6-7).
Ayat-ayat di atas membicarakan tentang zakat dengan syariat yang umum, belum dijelaskan mengenai kewajiban atau batasan harta yang wajib dikeluarkan, hingga siapa yang berhak diberikan zakat.
Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan firmanNya:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Qs. Ali Imran/3:180].
Dalil-dalil yang mendukung adanya zakat dalam perhiasan adalah firman Allah Ta’ala ,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).
Pada ayat diatas disebutkan bahwa ada ancaman siksa yang sangat pedih bagi mereka yang menyimpan emas dan perak dan sudah mencapai nishob namun tidak dikeluarkan zakatnya.
Maa syaa Allah mutiara hikmah yang bisa kita ambil yaitu ibnu umar adalah sosok yang berilmu, ayah nya senantiasa menyiapkan dirinya dari kecil untuk duduk bermajelis ilmu dengan para Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat.
Nasehat Ustadzah, jika kita ingin anak-anak kjta faqih akan ilmu agama maka persiapkan anak sedari dini. Berikan anak-anak fasilitas guru terbaik dan siapkan anak-anak untuk bermajelis ilmu dengan para masyaikh.
Ibnu Umar telah menerangkan –dalam Shahih Al-Bukhari– makna ini, di mana seorang Arab Badui mengatakan kepadanya: ‘Beritahukan kepadaku tentang firman Allah : ”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak.” (At-Taubah: 34).
Ibnu Umar mengatakan: ”Barangsiapa menyimpannya lalu tidak menunaikan kewajibannya maka celakalah dia. Ini sebelum turunnya kewajiban zakat. Maka setelah turunnya kewajiban zakat, Allah menjadikan zakat sebagai pembersih harta.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka“. [HR Muslim no. 9887, dari Abu Hurairah]
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan jika seseorang memiliki perhiasan emas dan perak lalu sudah mencapai nishab namun tidak ia keluarkan zakatnya maka ancaman nya yaitu kelak hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka.
Ingatlah akhwat,
Bersyukurlah apa yang Allah berikan kepada kita. Hidup didunia ini sangat sebentar saja, syukuri apa yang Allah tetapkan, kesenangan hanya sebentar begitupun kesulitan akan berlalu. Bersabarlah..
Semoga Allah karuniakan kita golongan penghuni syurga. Bersyukur kita pagi ini dimudahkan untuk menempuh jalan untuk menuju syurga, salah satunya dengan menuntut ilmu. Sebgaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)
Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz Radhiyallahu anhu ke Yaman Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّكَ سَتَأْتِيْ قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَىْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ– وَفِيْ رِوَايَةٍ – : إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللهَ – فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذٰلِكَ ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَـمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذٰلِكَ ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذٰلِكَ ، فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْـمَظْلُوْمِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ.
Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka hendaklah pertama kali yang kamu sampaikan kepada mereka ialah syahadat Lâ Ilâha Illallâh wa anna Muhammadar Rasûlullâh -dalam riwayat lain disebutkan, ‘Sampai mereka mentauhidkan Allâh.’- Jika mereka telah mentaatimu dalam hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh Azza wa Jalla mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah mentaati hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir. Dan jika mereka telah mentaati hal itu, maka jauhkanlah dirimu (jangan mengambil) dari harta terbaik mereka, dan lindungilah dirimu dari do’a orang yang teraniaya karena sesungguhnya tidak satu penghalang pun antara do’anya dan Allâh.” (Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhâri, no. 139
Faedah ilmu :
Yang namanya pendidikan, pertama yang harus kita ajarkan yaitu tauhid lalu tentang ibadah lainnya (sholat, puasa, zakat dan ibadah lainnya)
Penting untuk kita kenalkan kepada anak-anak, Rabb mereka. Baik dengan tauhid Rububiyah, tauhid uluhiyyah dan asma wa sifat. Sebagaimana perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada Mu'adz hal pertama untuk diajarkan kepada penduduk yaman yaitu mentauhidkan Allah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan ibadah sholat diusia anak 7 tahun. Sebagaimana Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud no. 495. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jadi sebelum usia 7 tahun kenalkan anak kepada Rabb mereka, kenalkan Allah yang menciptakan, Allah yang memberikan kita nafas, Allah yang menciptakan langit dan bumi lalu setelah mereka usia 7 tahun maka ajarkanlah mereka ibadah sholat.
Ancaman seseorang yang tidak membayar zakat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
وَلاَ صَاحِبِ كَنْزٍ لاَ يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلاَّ جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِى خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِىٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لاَ بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِى فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ
“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya (maksudnya tidak mengeluarkan zakatnya, pent), kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.”
Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya.” (HR Muslim II/684 no. 988)
Dalil-dalil ini bersifat umum meliputi zakat emas dan perak jika telah mencapai nishab (ukuran yang ditentukan) dan telah dimiliki selama satu tahun, baik itu dipakai sebagai perhiasan atau hanya disimpan.
Sedangkan dalil khusus tentang zakat emas dan perak yang dipakai sebagai perhiasan yang dipakai wanita, antara lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dari hadits
'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah membawa perempuannya, dan di tangan anak perempuan tersebut yang anak terdapat dua gelang tebal terbuat dari emas,
Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan, pernah datang seorang wanita bersama putrinya menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putrinya mengenakan dua gelang emas yang tebal/berat pada tangannya. Melihat hal itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada si ibu:
أَتُعْطِيْنَ زَكاَةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَتْ: هُمَا لِلهِ وَلِرَسُوْلِهِ
“Apakah engkau telah memberikan zakat dua gelang ini?” Si wanita menjawab, “Belum.” “Apakah menyenangkanmu bila pada hari kiamat nanti Allah memakaikanmu dua gelang dari api?” tanya Rasulullah lagi.
Kata Abdullah, “Si wanita lalu melepaskan dua gelang tersebut dari tangan putrinya, kemudian menyerahkannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Dua gelang ini untuk Allah 'Azza wa Jalla dan Rasul-Nya’.” (HR. Abu Dawud no. 1563, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Maa syaa Allah keimanan wanita zaman dahulu, ketika ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya mereka bersegera mentaati. Tidaklah sebagaimana dizaman sekarang ketika ada perintah ada saja alasan untuk menentang dan tidak mentaati. Semoga Allah lembutkan hati-hati kita untuk mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya.
Al-Khaththabi berkata sebagaimana dinukil oleh al-Mundziri dalam at-Targhib tentang sabda Nabi: "Apakah engkau senang dengan sebab kedua gelang tersebut Allah memberimu gelang dari api pada Hari Kiamat?" ini merupakan tafsir dari firman Allah Ta’ala,
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.” (QS. At-Taubah: 35)
Jadi ulama yang berpendapat bahwa perhiasan wanita wajib dizakati, dan itulah pendapat yang benar, mereka adalah 'Abdullah bin 'Abbas, Ibnu Mas'ud, dan 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash. Serta dari kalangan Tabi'in adalah Sa'id bin al-Musayyib, 'Atha`, Sa'id bin Jubair, Ibnu Sirin, az-Zuhri, dan ats-Tsauri. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir sebagaimana dalam at-Targhib wat Tarhib (1/558).
Dan ulama yang berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan wanita adalah 'Abdullah bin 'Umar, Jabir bin 'Abdillah, Asma` binti Abi Bakar, 'Aisyah, asy-Sya'bi, al-Qasim bin Muhammad, Malik, Ahmad, dan Ishaq. Pendapat mereka lemah dalam masalah ini.
Pendapat yang benar bahwa perhiasan wanita wajib dizakati, sebagaimana yang telah diterangkan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Wallahu'alam.
Semoga Allah lembutkan hati kita untuk menerima nasehat dan dimudahkan Allah untuk mengamalkan ilmu.
والله أعلمُ بالـصـواب
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
Jazaakillahu khairan ustadzah Imroatul Azizah حفظها الله atas waktu, ilmu, nasehat nya, semoga ilmu yang telah sampai kepada kami, Allah mudahkan untuk kami amalkan. Barokallahu fiikum
Semoga kita termasuk golongan al-mukhbitun. Semoga ilmu yang sampai kepada kita menjadikan diri kita rendah hati, tawadhu’ dan khusyu’; Menjadikan kita mempunyai sopan santun dan tatakrama yang mengesankan. Ilmu yang kita miliki membawa diri kita sabar, ikhlash, ridha. Membawa hati kita dipenuhi getar takut jika mendengar ayat-ayat Allâh.
Notulen
Wellin Zarlin حفظها الله تعالى
Comments
Post a Comment