RISALAH DARAH KEBIASAAN WANITA #2

 ✍🏻 *FAIDAH DAUROH HARI KEDUA*

📚 _*RISALAH DARAH KEBIASAAN WANITA*_

Karya : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah Ta'ala


Bersama:

🎙️ Ustadzah Haifa Umm Muhammad حفظها الله تعالى

Mutarjimah :

🎙️ Ustadzah Nafilah حفظها الله تعالى


Kamis, 29 Februari 2024

Pukul : 17.00 WIB - selesai



بسم الله الرحمن الرحيم


*HAID PADA WANITA HAMIL*


Apabila terjadi haid pada wanita hamil, Syaikh Utsaimin Rahimahullah Ta'ala, membagi menjadi dua jenis :


*1. Jenis darah yg pertama:* 

Jika darah tsb munculnya/ keluarnya dari awal ia hamil, dan menurut waktu haidnya, dan tanpa ada penyebabnya, maka ini dihukumi haid, maka berlaku padanya hukum wanita yg sedang haid .


*2. Jenis darah yg kedua*

Jika Darah yg keluar tidak rutin, hanya sekali kali saja , mungkin karena kelelahan, mengangkat beban, maka ini bukan termasuk darah haid , sehingga perempuan tsb tidak dihukumi haid , dia tetap harus Sholat, Puasa dan selainnya.


*Ada empat keadaan yg terjadi pada wanita hamil yg berkaitan dng darah ini , yaitu :* 


*1. Keadaan pertama* yaitu keadaan umumnya wanita saat hamil, mereka berhenti darah haidnya, tidak kluar darah haid lagi.


*2. Keadaan kedua,* disaat dia hamil ia tetap haid pada hari-hari kebiasaannya haid, maka ia dihukumi haid, tidak boleh sholat, puasa dan selainnya.


*3. Keadaan Ketiga* Darah yg keluar dua  atau tiga hari sebelum ia melahirkan dan disertai rasa sakit. Ini disebut darah nifas. Maka ia dihukumi Nifas.


*4. Keadaan ke empat:* Darah yg kluar dua atau  tiga hari sebelum melahirkan, tetapi tidak disertai rasa sakit, maka ini dinamakan *Darah fasad ( darah rusak )* maka tidak berlaku hukum haid dan nifas.


*BAB III*


*HAL-HAL DILUAR KEBIASAAN WANITA HAID*


*1. KETIKA BERTAMBAHNYA DAN BERKURANG NYA MASA HAID*

_Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari._


*2. TENTANG MAJU ATAU MUNDUR NYA WAKTU HAID*

_Misal seorang wanita biasanya haid diawal bulan, namun tiba-tiba haidnya datang di akhir bulan , atau sebaliknya wanita yg memiliki kebiasaan haid di akhir bulan , namun tiba-tiba datang di awal bulan_


Mengenai hal ini para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yg Rajih yg diambil oleh Syaikh Utsaimin Rahimahullah adalah : 


_*"Apabila ia mendapati darah haid maka ia dalam keadaan haid. Apabila ia tidak mendapati darah seperti itu maka ia tidak dalam keadaan haid."*_


_*Jatuhnya hukum Seorang itu haid adalah adanya darah haid tsb*_


_*Kesimpulannya adalah tidak ada batasan tertentu, selama kita masih melihat wujudnya dari darah haid tsb, bentuknya atau cirinya seperti itu (darah haid) , maka kita masih dalam keadaan haid.*_


*3. Adanya Shufroh dan Khudroh.*

Shufroh adalah Cairan kuning yg keluar dari kemaluan.


Khudroh  adalah cairan yg keruh kecoklatan.


Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid.


Namun jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid.


Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh ummu 'Athiyah Radhiyalluhu ‘Anha:


_“Kami tidak menganggap sesuatu apapun (haid) darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci”_ ( HR Abu Dawud )


*Lalu bagaimana kita mengetahui kita sudah Suci atau belum ?*


Hal ini benar-benar harus kita ketahui dan kita fahami, karena ini berhubungan dengan ibadah kita. Kita harus hati-hati dan faham betul tentang hal ini, itulah pentingnya kita menuntut ilmu.


*Ciri/tanda untuk kita mengetahui bahwa kita sudah suci atau belum, ada dua ciri , yaitu ?*


*1. Al Qasshah Al baydha :* lendir putih yg mengalir setelah kita haid.


Bagaimana jika kita tidak melihat lendir putih tsb? Maka tidak usah kwatir, Ada tanda kedua yaitu Jhuhruf ( kering )


*2. Jhuhruf ( Telah Keringnya Farji atau kemaluan)* 

Misal cara mengetahui nya, kita memasukan kapas pada farji/kemaluan. Jika kapas itu tetap bersih, artinya kita telah suci. Dengan demikian, kita wajib mandi suci dan mengerjakan shalat (ketika waktu shalat fardhu tiba). Namun jika di kapas ada bekas merah, kuning (keruh), atau coklat, maka janganlah shalat dulu, (karena itu artinya kita masih dalam masa haid).


Berdasarkan Hadits Aisyah Radhiyallahu Anha. 

Bahwa dulu para wanita menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa kapas yang ada shufrah (cairan kekuningan). Kemudian Aisyah mengatakan:


لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ


_“Jangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat al-Qasshah al-Baidha’.”_


Bukhari mengatakan: “Maksud Aisyah adalah (jangan buru-buru merasa telah suci dari haid.)”

(Shahih Bukhari, 1:71).


Jika muncul lagi cairan kuning atau cairan keruh setelah dia suci, maka cairan susulan tersebut tidak perlu dihiraukan. Dia tidak boleh meninggalkan shalat dan dia tidak perlu mandi suci lagi, karena dia tidak wajib mengulangi mandi suci lagi.


Penting sekali wanita untuk mengetahui hal ini, perhatian untuk mempelajari perkara ini. Sebab ini berkaitan erat dng ibadah kita. seorang wanita akan lambat untuk bersuci sehingga meninggalkan ibadahnya sebab ia tidak tau jika dirinya telah suci, ataupun sebaliknya.


Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan : 

_"Bab yang paling lelah aku pelajari adalah bab tentang perempuan , yaitu tentang haid ini"_


Hukum Shufroh dan khudroh terbagi dalam beberapa keadaan.


*1. Keadaan pertama* 

Jika keluar sehari dua hari sebelum haid itu datang , dan setelah itu akhirnya bersambung dng haid, dan ada tanda-tanda kita akan haid seperti  badan pegal , sakit perut dll maka itu dianggap haid dan dihukumi haid,  walaupun blum kluar darah haid itu.


*2. Keadaan kedua* 

Jika keluarnya diluar waktu haid , dan tidak ada tanda-tanda rasa sakit mau haid, maka ini bukan dianggap haid. Dan kita tidak dihukumi orang yg haid. Kita tetap harus sholat, puasa dll.


*3. Keadaan Ketiga* 

Ketika terjadi ditengah haid, maka Shukroh dan khudroh ini dianggap haid.


*4. Ketika Shufroh dan khudroh muncul/ keluar setelah haid.* ( setelah kita melihat tanda suci ) kemudian barulah Shufroh dan khudroh ini baru keluar, maka Shufroh dan khudroh ini dianggap bukan haid, namun darah istihadhoh. Dia harus membersihkan kemaluan dan  bersuci/berwudhu setiap hendak sholat. 


Dalilnya adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,


كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً


_“Kami tidak menghiraukan cairan kuning atau cairan keruh yang keluar setelah masa suci.”_ (HR. Abu Daud, no. 307; Bukhari, no. 320)


Syaikh Utsaimin mengatakan bahwa : _"Ilmu tentang ini seperti lautan yg tidak ada habisnya."_


Akan tetapi InsyaaAlloh semua permasalahan ada jawabannya dalam agama kita.


*4. DARAH HAID YANG KELUAR SECARA TERPUTUS-PUTUS.*

Yakni misal sehari ia keluar darah , kemudian dihari kedua ia tidak keluar. 


Disini Syaikh mengatakan bahwasanya Seorang itu ketika ia mendapati ia haid kmudian hari berikutnya ia suci , maka ia tidak boleh terburu-buru menghukumi ia suci sebelum ia melihat tanda-tanda suci. Yaitu kemaluan yg kering dan sudah keluar lendir putih .


Namun Apabila ia yakin ia telah suci , ia telah melihat tanda suci, maka ia boleh mandi. Dan Jika setelah itu ia keluar Shufroh dan khudroh maka tidak dianggap haid.


*Sungguh kita wanita muslimah harus  faqih, harus faham tentang perkara ini.*


Untuk wanita yg memiliki kasus seperti ini , yaitu haid yang terputus-putus , maka ia jangan terburu buru untuk mandi.


Misal Jika seorang wanita yang pada subuh sudah tidak  kluar darah, kemudian dia diamkan hingga ashar blum juga kluar, maka jangan terburu-buru Sholat, Ahsannya tunggu dulu satu hari.


Dari hadits Aisyah Radhiyallahu Anha ;

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ


_“Jangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat al-Qasshah al-Baidha’.”_


maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid."


Namun untuk wanita yang haidnya normal , tidak terputus-putus, maka Jika ia sudah yakin bahwa ia telah suci ia telah  melihat tanda suci,  maka segeralah bersuci jangan mnunggu lama.


Keadaan yg harus menunggu sampai satu hari itu adalah untuk wanita yg suka terputus-putus haidnya. krna di khawatirnya masih akan keluar haidnya.



Wallohu'alam Bisshawwab.


Mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan.


Silahkan disebarkan , semoga Bermanfaat.


Baarakallahufiikunn 🌷

Comments

Popular Posts