Hukuman Dunia Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat

 ✍🏻 *NOTULENSI KAJIAN ENSIKLOPEDIA SHOLAT* 

 

🏷️ *Bab "Hukuman Dunia Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat"*


📚 Merujuk kitab 'Shohih Fiqih Sunnah' karya Syeikh Abu Malik Kamal

🎙️Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag حفظه الله  

🗓️ Hari/Tanggal: Rabu, 17 January 2024

⏱️ Pukul 07.00 - 08.30 WIB

💬 Kajian Muslimah Khasanah 



Ustadz membuka majelis dengan pujian kepada 

Allah, shalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, muqodimah dan do'a.


Alhamdulillaahil-ladzii bini'matihi tatimmush-shoolihaat, bersyukur kita kepada Allah, atas limpahan nikmat Nya. Allah kumpulkan kita dalam nikmat keimanan, nikmat sehat, nikmat waktu luang, Allah berikan kita nikmat untuk bermajelis ilmu. Semoga kita terus mensyukuri nikmat yang Allah berikan. Nikmat ketundukan hati untuk duduk dalam majelis ilmu, semoga duduk nya kita dalam majelis ilmu tercatat dalam bentuk ketaatan dan bentuk syukur kita kepada Allah dan memperberat amal timbangan kita di yaumil Qiyamah.


Ustadz review pertemuan pekan lalu, silahkan disimak dan Muroja'ah notulen pekan lalu..

🖊️ Bab "Hukuman Dunia Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat"


Ada beberapa poin Hukuman Dunia Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat. 


1. Pendapat pertama, Orang yang fasik dan pelaku maksiat. Ia dihukumi secara hukum dunia sebagaimana pelaku dosa besar. Menurut para ulama yang menyatakan ia seorang fasik bukan kafir, maka orang yang meninggalkan shalat adalah orang fasik lagi bermaksiat kepada Allah, layaknya orang-orang bermaksiat lainnya dari kalangan kaum muslimin. Jadi ia dihukum :


~ Dibunuh dengan hukum had.

~pendapat kedua tidak dibunuh tapi diasingkan (dipenjara) sampai ia bertaubat ini pendapat ibnu hazm, abu hanifah.


Para ulama ibnu hazm, abu hanifah menggunakan dalil hadits yang berbunyi, "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi La Ilaha Illallah (tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah) dan aku adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu perkara." Hadits ini sudah disebutkan sebelumnya dan juga hadits lain yang semakna dengannya seperti hadits,


أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله، فإذا قالوها عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحقها.


"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La Ilaha Illallah (tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah). Bila mereka telah mengucapkannya, darah dan harta mereka terpelihara dariku kecuali dengan haknya."

2. Menurut para ulama yang memvonis kafir, maka diberlakukanlah hukum-hukum orang kafir murtad bagi orang meninggalkan shalat.

Konsekuensi yaitu 


~Diharamkan untuk memasuki kota Mekah.

~Tidak boleh menjadi wali pernikahan. Oleh karena itu, ia tidak boleh menjadi wali pada masalah yang disyaratkan keberadaan wali padanya. 

~Diharamkan sembelihannya.

~Tidak dishalatkan setelah ia mati, juga tidak didoakan setelah kematiannya.

~Diharamkan baginya untuk menikahi wanita muslimah, karena ia seorang kafir. Begitu pula wanita kafir, tidak boleh dinikahi oleh lelaki

muslim. Apabila salah seorang pasangan suami istri murtad, maka tali pernikahannya putus secara otomatis menurut pendapat imam yang

empat.


✒️Lalu Kepada siapa shalat itu diwajibkan?


Shalat wajib atas orang yang akil baligh lelaki atau perempuan, orang merdeka atau seorang budak. Penjelasannya sebagai berikut:


1. Berakal

Ini merupakan syarat wajibnya shalat atas seseorang. Sehingga, shalat tidak wajib atas orang gila secara ijma'. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ 


“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, 

[2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Para ulama berselisih pendapat tentang orang yang kesadarannya tidak berfungsi lantaran suatu penyakit, pingsan, atau obat yang halal. Berdasarkan pendapat yang kuat, orang yang pingsan dan yang mengalami kondisi serupa yang kesadarannya hilang, seperti tidak

bisa berpikir normal dan tidak bisa memahami sesuatu, maka aturan syariat tidak berlaku baginya. 


Lalu bagaimana dengan orang yang mabuk, atau tertidur sehingga terlewatkan shalatnya, atau lupa sehingga waktunya habis, mereka itu

secara khusus harus mengerjakan shalat yang telah mereka lewatkan. 


Untuk orang Mabuk, ketiduran, kelupaan kemudian ia tersadar maka wajib ia mengqada sholat. Namun jika orang gila, stress, ini tidak ada kewajiban sholat sampai akal nya normal kembali. 


Hal ini berdasarkan dalil berikut Firman Allah Ta'ala,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan." (QS. An-Nisâ [4]: 43)


Allah Ta'ala tidak mengizinkan orang yang mabuk untuk mengerjakan shalat sampai ia memahami apa yang diucapkannya. Apabila ia telah sadar, ia boleh mengerjakan shalat.

Para ulama mengatakan:

Jika mabuk karena keinginan sendiri maka ada kewajiban mengqada sholat. Namun jika ia mabuk sebab bukan keinginan sendiri maka ulama mengatakan tidak ada kewajiban ia mengganti shalat. 


para ulama madzhab Maliki dan Syafi'i mengemukakan pendapatnya [hanya saja mereka membedakan antara mabuk yang mengakibatkan perbuatan aniaya kepada orang lain dan mabuk yang tidak disertai perbuatan aniaya]. 


Dengan ini pula Ibnu Hazm berpendapat. Syaikh Ibnu Utsaimin lebih memilih pendapat, bahwa apabila akal kesadaran seseorang lenyap karena tindakan dan keinginannya sendiri dengan menghisap tumbuhan yang memabukkan atau meminum obat yang memabukkan, maka ia harus mengqadha shalatnya. Apabila bukan karena keinginannya, ia tidak berkewajiban mengqadha shalat.

2. Baligh

Ini merupakan syarat wajib shalat tanpa ada pertentangan pendapat di kalangan ulama. Oleh karena itu, shalat tidak wajib atas anak

kecil sampai ia mencapai masa baligh, berdasarkan dalil-dalil yang menyatakan terangkatnya pena beban syariat dari anak kecil.


Jika anak belum sholat sebelum usia 7 tahun maka jangan berikan hukuman tapi terus motivasi, sebab perintah sholat disebutkan Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ


Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)! Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak perempuan).

Bagaimana kekhawatiran terhadap anak agar menjaga sholat :


1. Perhatikan siapa teman anak kita, 

Karena teman besar pengaruhnya kepada agama anak.


2. Mengingatkan anggota keluarga sholat ini adalah perkara penting dan lumrah. 


Mengingatkan sholat ini adalah perkara mempertahankan rukun islam.


3. Yang tidak kalah penting yaitu terus mendoakan kebaikan akhirat anak, doa agar anak menegakan sholat. 


رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ


“Ya Allah, jadikanlah aku dan anak-anak keturunanku sebagai orang-orang yang menegakkan shalat.” (QS. Ibrahim[14]: 40)

والله أعلمُ بالـصـواب


وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Jazaakallahu khairan ustadz Rosyid Abu Rosyidah  حفظه الله atas waktu, ilmu, nasehat nya, semoga ilmu yang telah sampai kepada kami, Allah mudahkan untuk kami amalkan. Barokallahu fiikum.


✏️Notulen

Wellin Zarlin

Comments

Popular Posts